Kondisi Kamar Kos Short Time di Tulungagung Ber-AC dan Tarif Murah Untuk Pasangan Bukan Suami Istri
Rio Wantikno (23), warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung tepergok menyewakan kamar kos short time untuk pasangan bukan suami istri.
Penulis: David Yohanes | Editor: Iksan Fauzi
Tangkap pasangan bukan suami istri
Terbongkarnya kasus penyewaan kamar kos short time itu berbekal informasi dari masyarakat.
Polisi juga telah lama mengintai aktivitas di kamar kos milik Rio.
Hingga akhirnya polisi yang melakukan pengintaian melihat pasangan muda-mudi masuk ke kamar kos ini, dan menutup pintu kemarin, Rabu (5/2/2020).
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tulungagung kemudian melakukan penggerebekan dan meminta keterangan pasangan bukan suami istri ini.
"Pasangan ini kemudian dimintai keterangan, dan didapat nama RW (Rio) sebagai pihak yang menyewakan kamar kos," tutur EG Pandia.
Rio jadi tersangka
Rio tidak bisa mengelak, karena bukti dan saksi-saksi yang dimiliki polisi menguatkan keterlibatannya.
Setelah melakukan penyidikan selama 24 jam, penyidik Unit Reskrim Polsek Kota menetapkan Rio sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal 296 KUH Pidana, karena memfasilitasi orang lain berbuat mesum, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
"Dia melakukan promosi kamar kosnya lewat Facebook," ungkap EG Pandia.
Lebih jauh Kapolres mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik rumah kos agar bisa lebih tertib.
Setidaknya ada pengawasan agar kamar kos tidak dimanfaatkan untuk berbuat asusila.
Rumah kos juga harus memisahkan antara kos laki-laki dan kos perempuan.
"Kalau pun ada kos pasangan suami istri, harus dikuatkan dengan bukti surat nikah," pungkas EG Pandia.