Penghina Bu Risma Ditangkap

Karena Hina Risma, Zikria Tak Kuat Di Bully Netizen dan Mengaku Anaknya Juga Diteror

Meski menyesali perbuatannya, Zikria Dzatil terancam hukuman 6 tahun penjara karena jeratan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) tentang UU ITE.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur

SURYA.co.id | SURABAYA - Meski menyesali perbuatannya, Zikria Dzatil (43) warga Bogor Jawa Barat, terancam hukuman 6 tahun penjara karena jeratan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) tentang UU ITE

Ia tak menyangka jika postinganya di media sosial Facebook bakal mengantarkannya ke balik jeruji besi.

Akun Zikria pun lenyap, seiring berita tentang laporan polisi kepadanya gencar di media mainstream, baik media cetak, online dan televisi.

"Saya ketakutan, seperti dikejar-kejar, banyak orang bully saya. Banyak juga yang teror anak saya. Saya ini cuma ibu rumah tangga biasa," kata Zikria.

Dengan kejadian ini, Zikria ingin menunjukkan diri sebagai seorang yang bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya.

"Saya ingin menunjukkan diri, bahwa saya tidak seperti yang masyarakat Surabaya pikirkan. Ini cukup pelajaran buat saya," tandasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved