Berita Mojokerto
Perempuan Pemasok Narkoba Ke Dalam Lapas Mojokerto Masih Buron
Sampai saat ini yang bersangkutan tidak berada di sekitar kediamannya. Data yang dimiliki polisi, perempuan itu tinggal di rumah suami keduanya
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Seorang perempuan yang diduga menjadi pelaku utama dalam penyelundupan 400 butir pil koplo ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Mojokerto sampai sekarang masih belum diketahui keberadaannya.
Perempuan itu berinisial NA (49). Dia diduga kuat menyelundupkan ratusan butir pil koplo melalui sayur lodeh untuk narapidana berinisial KA (23), warga Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto yang merupakan narapidana narkoba di dalam Lapas tersebut.
Terhitung sudah satu pekan Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto seakan kesulitan menangkap wanita ini.
Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Redik Tribawanto menjelaskan pihaknya menduga pelaku NA kabur melarikan diri setelah mengirimkan makanan berupa sayur lodeh yang berisi ratusan butir pil koplo ke dalam Lapas Mojokerto.
Sampai saat ini yang bersangkutan tidak berada di sekitar kediamannya. Data yang dimiliki polisi, perempuan itu tinggal di rumah suami keduanya di Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto.
"Pelaku belum pulang kami masih mencari keberadaannya," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
"Kami sudah maksimal untuk menemukan pelakunya anggota sudah di lapangan," ungkapnya.
Sel Isolasi
Kepala Keamanan Lapas Mojokerto, Disri Wulan Agus Tomo menambahkan, narapidana AK pemesan pil koplo ini sudah disanksi di dalam sel isolasi selama 12 hari kedepan. Tidak hanya itu, petugas Lapas juga memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan tidak boleh dikunjungi kerabat maupun pengunjung di dalam Lapas.
"Terkait sanksi narapidana AK untuk sementara tidak boleh menerima pengunjung (Pembesuk, Red) selama satu bulan kedepan," jelasnya.
Seperti yang diberitakan, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap narapidana KA yang terbukti menerima 400 butir pil koplo hasil selundupan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Mojokerto.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran ada indikasi peredaran pil koplo diduga melibatkan narapidana tersebut.
Berdasarkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pelaku bisa dijerat jika seseorang sudah terbukti sebagai pengedar pil koplo.
Kasus dugaan pengedaran narkoba ke dalam Lapas ini terungkap usai petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Mojokerto berhasil menggagalkan penyelundupan 400 pil koplo ke dalam sel narapidana.
Modus penyelundupan ratusan butir pil koplo tersebut cukup unik yakni dengan cara dibenamkan ke dalam tahu sayur lodeh yang dibungkus plastik bening.