Berita Tulungagung
Penyedia Kamar Kos yang Dipakai Mesum di Tulungagung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Zaky dinilai memudahkan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung telah memeriksa Zaky Bagus (19), terduga penyedia jasa kamar kos yang disewakan per jam.
Usai penyidikan yang dilakukan hingga Rabu (15/1/2020) siang hingga malam hari, Zaky akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan pemuda asal Sumbergempol ini ditahan di Mapolres Tulungagung.
Kepastian ini terkonfirmasi melalui Kepala UPPA, Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.
“Rabu malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan,” ujar Retno singkat, saat ditanya wartawan, Kamis (16/1/2020).
Zaky dinilai memudahkan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
Karena itu penyidik menjeratnya dengan pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.
Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun, penyidik bisa melakukan penahanan, karena pasal itu masuk pasal pengecualian, seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 21.
Sebelumnya Satpol PP menggerebek sebuah rumah kos, di Kelurahan Kepatihan, Rabu (15/1/2020) pagi.
Ada empat pasangan bukan suami istri yang diamankan, tiga di antaranya pelajar.
Dari pemeriksaan empat pasangan ini terungkap, Zaky adalah satu yang menyewakan kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per hari.
Kamar itu dipakai oleh pasangan Satria (21) dan Dumrotun (21).
Tiga pasangan pelajar yang kedapatan di kamar kos adalah Ncl (16) dan Sln (16), Ilh (19) dan Lin (18) serta Dea (18) dan Don (19).
Namun tiga pasangan ini meminjam kamar kos milik temannya, bukan menyewa kamar per jam.
Belakangan marak persewaan kamar kos dengan tarif Rp15.000 per jam, atau Rp 100.000 per hari.
Kamar kos murah meriah ini ditawarkan dengan sistem tertutup, utamanya lewat grup Facebook.
Pemilik kamar dan penyewa bertemu di suatu tempat untuk menyelesaikan pembayaran.
Penyewa kemudian diberi tahu letak kamar yang disewakan, yang sengaja ditinggal tanpa dikunci.
Kamar kos dengan sistem sewa per jam ini banyak dipakai untuk berbuat mesum pasangan bukan suami istri, termasuk kalangan pelajar.
Pemilik kamar kos biasa menambahkan fasilitas tisu dan pengaman, sebutan lain untuk kondom.
Ada Jajanan di Grosir Makanan yang Tercemar Tikus, Dinkes Tulungagung Minta Penjualnya Lakukan Ini |
![]() |
---|
Jembatan Ngujang 1 Tulungagung, Ditutup Menjelang Tengah Malang Hari Selasa, Kamis dan Minggu |
![]() |
---|
Polres Tulungagung Kembali Ungkap Perdagangan Bubuk Mesiu Bahan Mercon Seberat 30 Kg |
![]() |
---|
Pelajar Asal Trenggalek Tabrakan di Gesikan Tulungagung, Korban Meninggal Dunia di Tempat Kejadian |
![]() |
---|
Proses Pengerjaan Proyek Duplikasi, Jembatan Ngujang 1 Tulungagung Batal Ditutup |
![]() |
---|