Sabtu, 11 April 2026

Berita jember

Berjualan Senapan Angin Harus Kantongi Izin dari Polisi

Perdagangan senapan angin harus mengantongi izin usaha. Selain itu, pihak kepolisian terdekat tempat usaha juga harus mengetahuinya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, menggelar rilis kasus kematian pria karena tertembak senapan angin. 

SURYA.co.id | JEMBER - Perdagangan senapan angin harus mengantongi izin usaha. Selain itu, pihak kepolisian terdekat tempat usaha juga harus mengetahuinya.

"Meskipun ini senapan angin, namun dalam proses jual belinya harus ada izin. Penjual harus memiliki izin yang teregistrasi, dan kepolisian terdekat mengetahuinya," tegas Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal di Mapolres Jember, Selasa (14/1/2020).

Pernyataan Alfian ini ditegaskan saat memimpin rilis kejadian tewasnya warga Banyuwangi karena terkena letusan senapan angin di Kecamatan Silo, Jember, pada Kamis (9/1/2020) malam lalu.

Alfian menegaskan, senapaN angin termasuk senjata berbahaya. Apalagi senapan angin yang menewaskan M Irfan (27) warga Perkebunan Malangsari Desa Kebonrejo Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, itu memiliki amunisi kaliber 4,5 mm.

Senapan itu dijual oleh Mashuda (65) warga Desa Garahan Kecamatan Silo. Mashuda mendatangkan senapan angin dari Kabupaten Blitar.

Alfian menyebut, Mashuda selaku penjual senapan itu tidak memiliki izin.

"Berdasarkan Peraturan Kapolri, seharusnya ada izin untuk memperdagangkan senapan angin. Penjual ini tidak memiliki izin. Kami masih dalami juga kasus ini," lanjutnya.

Selain itu, lanjutnya, transaksi senapan angin harus dilakukan di ruang terbuka, bukan ruangan sempit yang tertutup. Saat mencobanya, kata Alfian, juga harus dilakukan di ruangan terbuka yang jauh dari kerumunan warga, atau permukiman warga.

Namun dalam kejadian yang menewaskan Irfan, pengecekan senapan angin itu dilakukan di dalam rumah. Irfan tewas dengan luka tembak di mata kanannya setelah terkena letusan senapan angin yang hendak dibeli dari Mashuda.

Senapan angin itu meletus secara tidak sengaja, saat Samsul Arifin (29), teman dan tetangga Irfan, meraih senapan itu saat hendak terjatuh. Nahasnya, jemari Samsul menarik pelatuk senapan yang berisi amunisi itu. Letusan terjadi, dan mengarah kepada Irfan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga Perkebunan Malangsari Desa Kebonrejo, Kalibaru, Banyuwangi tewas terkena letusan peluru senjata angin. Peristiwa itu terjadi di Desa Garahan Kecamatan Silo pada akhir pekan lalu.

Warga yang tewas bernama M Irfan (27). Lokasi kejadian adalah ruang tamu rumah Mashuda (65) di Desa Garahan, Silo, Jember.

Peristiwa itu bermula saat Irfan, bersama tiga orang tetangganya, Samsul Arifin, Muzamil Husein, dan Slamet bertamu (semuanya dari Perkebunan Malangsari) bertamu ke rumah Mashuda pada Kamis (9/1/2020) malam. Keempat orang itu hendak membeli senjata angin ke Huda.

Mereka mengambil senapan angin di rumah Mashuda yang dipesan Slamet dan Muzamil. Ketika berbincang, Muzamil bertanya apakah Mashud punya senapan angin jenis lain.

Mashuda lantas mengambil dua pucuk senapan angin yang diserahkan kepada Slamet dan Samsul. Saat menyerahkan senapan ke Samsul, Mashuda bilang awas ada pelurunya.

Samsul kemudian menarik grendel senapan itu sehingga senapan angin siap diletuskan. Senapan itu kemudian disandarkan dalam posisi tegak lurus. Tiba-tiba senapan itu hendak jatuh. Secara otomatis, Samsul memegangnya. Namun jarinya menekan pelatuk senapan itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved