Berita Jember

HUKUMAN Ayah Tega Telanjangi, Borgol & Sekap Anaknya di Kandang Ayam Jember, Ini Dosa-dosanya!

Nasib EW, ayah di Jember yang tega menelanjangi, memborgol dan menyekap anaknya di kandang ayam berakhir tragis.

Editor: Musahadah
surya/sri wahyunik
Hukuman Ayah Tega Telanjangi, Borgol & Sekap Anaknya di Kandang Ayam Jember, Ini Dosa-dosanya! 

SURYA.CO.ID - Nasib EW, ayah di Jember yang tega menelanjangi, memborgol dan menyekap anaknya di kandang ayam berakhir tragis. 

AW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyekapan anak kandung di Kecamatan Sukorambi oleh Polres Jember

WA dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Kami menerapkan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT. Tersangka melakukan tindak kekerasa fisik kepada anaknya," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Senin (13/1/2020).

Berikut fakta-fakta miris di balik kasus ini: 

1. Pukul MI

Alfian mengakui jika EW telah melakukan tindak kekerasan pada anaknya MI (13).

Dia tidak hanya menyekap namun juga memborgol MI pada Sabtu (11/1/2020).

Beberapa jam sebelum menyekap, dia juga sempat memukul anaknya.

"Alasan yang dipakai pelaku karena anaknya nakal," lanjut Alfian.

2. Kabur dalam keadaan telanjang

Peristiwa itu diketahui Sabtu (11/1/2020), setelah MI berhasil kabur dari kandang ayam. Tidak hanya diborgol, dan disekap, bocah laki-laki itu juga ditelanjangi.

Ketika berhasil kabur, bocah itu tidak memakai baju sama sekali alias telanjang.

Hal ini diungkapkan H Baidi, lelaki yang kali pertama didatangi MI. 

"Benar-benar telanjang, tidak pakai baju. Dan yang membuat saya kaget, tangan dan kakinya digorgol," ujar H Baidi, lelaki yang pertama kali didatangi MI.

MI kabur dari kandang ayam pada Sabtu (11/1/2020).

Bocah laki-laki itu disekap di kandang ayam rumah pasangan EW (40) dan Ho (40).

EW adalah ayah kandung MI, sedangkan Ho, ibu tirinya.

3. Cara cerdik meloloskan diri

Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal bersama Edy Wasito, tersangka penyekapan anak kandung di Kecamatan Sukorambi, Jember, Senin (13/1/2020).
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal bersama Edy Wasito, tersangka penyekapan anak kandung di Kecamatan Sukorambi, Jember, Senin (13/1/2020). (SURYA.co.id/Sri Wahyunik)

Baidi menduga MI bisa kabur setelah meloncati pagar rumah di sebelahnya itu.

Padahal tinggi pagar itu sekitar 3 meter.

Dia melompati pagar dalam keadaan telanjang. Jarinya tangannya diborgol.

Saat di kandang ayam, kakinya juga diborgol besi dan diikat memakai tali ban.

"Anak ini pintar. Di kandang ayam itu ada kompor gas, dia membakar tali ban. Borgol besi yang di kaki juga bisa putus meski tidak lepas dari pergelangan kakinya. Entah diapakan," lanjut Baidi.

Bocah itu bisa kabur dari kandang ayam. Dia lantas melompati pagar dan berlari ke rumah Baidi.

Istri Baidi ketika itu ada di kios bensin depan rumahnya. Sang istri sangat terkejut hingga memanggil Baidi yang ada di halaman rumah.

Baidi tidak sempat banyak bertanya kepada bocah itu. Istri Baidi langsung memberikan baju sang cucu kepada MI.

Setelah tiga kali memberhentikan ojek tidak berhasil, ada seorang warga membonceng bocah itu untuk diantar ke Kantor Sub Koramil Sukorambi.

4. Korban Broken Home

Menurut kapolres, MI adalah korban broken home orangtuanya. 

Setelah bercerai dengan ibu kandung MI, EW menikah lagi dengan perempuan berinisial Ho (40). 

Pernikahan mereka telah berjalan setahun. 

MI kadang tinggal di rumah itu, dan kadang di rumah saudaranya di Kecamatan Sumbersari.

"Kemarin kok tiba-tiba sudah di depan kios bensin saya ini dalam kondisi seperti itu," kata Baidi, Minggu (12/1/2020).

5. Sempat dibawa ke koramil

Polisi saat melepas borgol di kaki bocah MI yang diduga diborgol oleh orang tuanya
Polisi saat melepas borgol di kaki bocah MI yang diduga diborgol oleh orang tuanya (Polsek Sukorambi)

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Sub Koramil Sukorambi.

MI diantar warga ke kantor tentara tersebut.

Petugas Sub Koramil Sukorambi akhirnya memberitahu jajaran Polsek Sukorambi.

"Akhirnya kami tangani terlebih dahulu. Anak kami selamatkan. Memang benar, dia diborgol yakni tangan dan kakinya. Pakai borgol besi itu," ujar Kapolsek Sukorambi AKP Ma'ruf kepada Surya, Minggu (12/1/2020).

Pihaknya langsung bergerak cepat. Polisi menyelamatkan si bocah. Polisi langsung menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu.

Polisi lantas mencari orang tua si anak. Ternyata rumah tempat MI disekap adalah rumah ayah kandung MI bersama ibu tiri MI. 

Saat dicari di rumahnya, orang tua MI tidak ada di rumah tersebut. Malam harinya, polisi berhasil menemukan EW (40), ayah MI.

Polisi lantas mengamankan lelaki itu. "Hari ini kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Polres Jember. Karena kasusnya menyangkut anak," imbuh Ma'ruf.

Saat Surya mendatangi rumah EW dan istrinya, Ho di Desa Sukorambi, rumah itu dalam keadaan tergembok. Pagar rumahnya tergembok dari luar.

EW sudah diamankan ke Mapolres Jember. 

Usai Dipijat Terapis Perempuan, Pria Asal Jember Ditemukan Meninggal dalam Kamar Hotel di Surabaya

7 FAKTA Pemuda Bunuh Diri Terjun ke Sungai Bengawan Solo, Begini Sosok & Momen Terakhir Korban

Video Detik-detik Pasca Kento Momota Kecelakaan di Malaysia, Mobil Rusak Parah, Pengemudi Tewas

Sekap Anak Kandungnya dalam Kandang Ayam, Seorang Ayah di Jember Dijebloskan ke Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved