Anak Disekap di Kandang Ayam

Sekap Anak Kandungnya dalam Kandang Ayam, Seorang Ayah di Jember Dijebloskan ke Penjara

MI (13) disekap di kandang ayam oleh ayahnya, tangan dan kakinya juga diborgol memakai borgol besi.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur

SURYA.co.id | JEMBER - Polisi menetapkan EW atau Edy Wasito (40) sebagai tersangka penyekapan anak kandung di Kecamatan Sukorambi, Jember.

Polisi menjerat EW memakai Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kami menerapkan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT. Tersangka melakukan tindak kekerasan fisik kepada anaknya," ujar Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal saat menggelar rilis pengungkapan kasus penyekapan anak tersebut, Senin (13/1/2020).

Alfian mengakui jika EW telah melakukan tindak kekerasan pada anaknya MI (13).

Dia tidak hanya menyekap namun juga memborgol MI pada Sabtu (11/1/2020).

Beberapa jam sebelum menyekap, dia juga sempat memukul anaknya.

"Alasan yang dipakai pelaku karena anaknya nakal. Namun anak ini korban broken home," lanjut Alfian.

Kini EW sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Jember. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Seperti diberitakan Surya.co.id sebelumnya, MI seorang anak disekap di kandang ayam oleh ayahnya di rumahnya di Kecamatan Sukorambi.

Tidak hanya disekap, tangan dan kakinya juga diborgol memakai borgol besi.

Namun si anak berhasil kabur dan memberitahu tetangganya, akhirnya kasus itu diketahui polisi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved