Zuraida Hanum Tega Bunuh Suami Demi Kuasai Harta Rp 48 Miliar, Berikut 5 Fakta yang Dikuak Polisi

Zuraida Hanum adalah istri kedua Jamaluddin, seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan. Pembunuhan itu direncanakan Zuraida sebelum suami gugat cerai

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Kolase KOMPAS.COM/DEWANTORO
Zuraida Hanum Tega Bunuh Suami Demi Kuasai Harta Rp 48 Miliar, Berikut 5 Fakta yang Dikuak Polisi 

"Lokasi eksekusi ada di dalam rumah, di kamar korban," katanya.

Dijelaskannya, pembunuhan ini sudah direncanakan sehingga pelaku sudah berada di dalam rumah Jamaludin sebelum korban pulang.

"Ditunggu.

Kenapa di rumah nanti akan didalami.

Dibunuh di rumahnya," ungkap Martuani.

2. Berencana Gugat Cerai

Sebelum pembunuhan itu dilakukan ternyata Jamaluddin sudah merasakan bahaya yang mengintainya.

Jamaluddin berniat menceraikan sang istri Zuraida Hanum.

Calon pengacara hakim Jamaluddin, Maimunah (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan fakta baru bahwa hakim PN Medan itu berniat untuk menceraikan istrinya, Zuraida Hanum.

Gugatan perceraian itu rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama Medan pada 2 Desember 2019.

Namun, rencana tinggal rencana.

Hakim Jamaluddin ditemukan tewas pada 29 November 2019.

Sebelumnya diberitakan, advokat Maimunah (nama samaran), sosok perempuan yang didatangi Hakim Jamaluddin pada malam sebelum kematiannya, kembali membeberkan fakta mengejutkan.

Dalam keterangannya saat diinterogasi pihak kepolisian, Senin (16/12/2019) kemarin, terungkap bahwa Maimunah akan menjadi kuasa hukum hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraiannya dengan sang istri, Zuraida Hanum, di Pengadilan Agama Medan.

"Awalnya kami itu bertemu karena saya sedang mengurus perkara pada Agustus 2019 lalu, jadi di situ pertama kenal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved