Zuraida Hanum Tega Bunuh Suami Demi Kuasai Harta Rp 48 Miliar, Berikut 5 Fakta yang Dikuak Polisi
Zuraida Hanum adalah istri kedua Jamaluddin, seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan. Pembunuhan itu direncanakan Zuraida sebelum suami gugat cerai
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Zuraida Hanum (ZH) tega membunuh suaminya, Jamaluddin (55) demi kuasai harta Rp 48 miliar.
Zuraida Hanum adalah istri kedua Jamaluddin, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pembunuhan itu direncanakan Zuraida sebelum sang suami mengurus proses perceraian mereka.
Berikut lima fakta terkuaknya kasus pembunuhan istri kedua, yang ingin kuasai harta suami:
1. Menyewa Dua Algojo
Zuraida Hanum menyewa dua orang algojo untuk membunuh sang suami, hakim Jamaluddin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya.
Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020), melansir Kompas.com dengan judul "Polisi: Sang Istri Jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan".
Setelah melakukan penelusuran, polisi mendapatkan bahwa ternyata satu dari algojo adalah selingkuhan Zuraida.

Dua pria sewaan itu telah ada di dalam rumah sebelum Hakim Jamaluddin datang. Mereka berkasi ketika jam menunjukkan sekitar pukul 01.00 WIB.
Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29) adalah dua algojo yang disewa Zuraida Hanum.
Kabar terakhir, Jefri Pratama merupakan selingkuhan Zuraida Hanum.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, kedua pelaku masuk ke rumah korban sebelum Jamaludin tiba di rumahnya.