Reaksi Keras Mahfud MD Minta Usir Kapal China dari Laut Natuna, TNI Kerahkan Angkatan Perangnya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohamad Mahfud MD memberikan reaksi keras terhadap masuknya kapal China ke wilayah Natuna
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohamad Mahfud MD memberikan reaksi keras terhadap masuknya kapal asing asal China ke wilayah perairan Natuna
Hal ini diungkapkannya saat menghadiri Dies Natalis Universitas Brawijaya (UB) ke-57 di Kampus Universitas Brawijaya (UB), Minggu (5/1/2020)
Seperti diketahui, kapal coast guard China sempat memasuki perairan Natuna dan berhasil diusir oleh kapal perang KRI Tjiptadi 381 pada Senin (30/12/2019)
Menanggapi peristiwa itu, Mahfud MD menyampaikan tidak ada negosiasi atas kasus tersebut.

Sebab menurut dia, wilayah perairan Natuna yang ada di Kepulauan Riau mutlak merupakan wilayah Indonesia.
"Indonesia tidak akan melakukan negosiasi dengan China," kata Mahfud seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tak Ada Negosiasi, Mahfud MD Minta Pengusiran Kapal China dari Natuna'
"Karena kalau negosiasi berarti masalah bilateral dan ada konflik tentang perairan itu. Nah, perairan ini tidak ada konflik," ujar dia.
Menurut Mahfud, perairan Natuna sepenuhnya milik Indonesia berdasarkan konvensi internasional tentang laut dan perairan, yaitu UNCLOS tahun 1982.
Batas perairan Natuna yang dilanggar China merupakan Zona Ekonomi Ekslusif atau ZEE Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, China tidak pernah berkonflik dengan Indonesia soal perbatasan. China berkonflik dengan negara lain.
Namun, konflik itu telah diputuskan dan China tidak berhak mengklaim daerah yang menjadi sengketa.
"Tiongkok (China) memang punya konflik perbatasan, itu dengan negara lain. Dengan Vietnam, dengan Malaysia, dengan Brunei, dengan Taiwan, dengan Filipina.
Itu konflik dengan China. Indonesia tidak pernah," ujar Mahfud.
"Nah yang konflik China pun dengan negara luar sudah diputus juga pada Bulan Juli tahun 2016.
Dua setengah tahun yang lalu bahwa China tidak punya hak untuk mengklaim daerah-daerah tersebut," tuturnya.