Penipuan Berkedok Properti Syariah

3 Fakta Modus Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo Rp 1 T, Foto Ustadz Yusuf Mansur Ada di Brosur

Polrestabes Surabaya menangkap pemilik property syariah PT Cahaya Mentari Pratama bernama M Sidik Sarjono.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/FIRMAN Rachmanudin
3 Fakta Modus Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo Rp 1 T, Foto Ustadz Yusuf Mansur Ada di Brosur 

SURYA.co.id | SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap pemilik property syariah PT Cahaya Mentari Pratama bernama M Sidik Sarjono

Kantor perusahaan dengan nama perumahan syariah Multazam Ismalic Residence itu berada di di Jalan Rungkut Asri Timur IX nomor 9 Surabaya.

Penangkapan terhadap Sidik Sarjono itu diungkapkan oleh Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Senin (6/1/2020).

Giadi mengatakan, penangkapan berlangsung setelah mendapatkan informasi dari korban modus penipuan property syariah PT Cahaya Mentari Pratama.

"Kami langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di sebuah rumah yang digunakan kantor oleh pelaku. Kami amankan satu pelakunya sementara," katanya.

Brosur properti syariah yang menampilkan foto Ustaz Yusuf Mansyur.
Brosur properti syariah yang menampilkan foto Ustaz Yusuf Mansyur. (surya.co.id/firman rachmanuddin)

Berikut 3 fakta mengenai modus dugaan penipuan menjual perumahan syariah di Surabaya : 

1. Ada foto Ustadz Yusuf Mansur di brosur

PT Cahaya Mentari Pratama mencantumkan foto Ustadz Yusuf Mansur du brosurnya.

Dalam salah satu brosurnya yang diterbitkan pada 2017, ada seminar umum yang akan didatangi oleh Ustadz Yusuf Mansur sebagai pembicaranya.

"2017 menyewa gedung Jatim Expo satu hall itu. Tapi Ustadz Yusuf Mansur tidak datang, katanya berhalangan," ujar Diah seorang korban.

Diah melanjutkan, dirinya tergiur iklan yang ditawarkan oleh pelaku melalui perusahaannya dengan konsep property tanpa riba.

"Saya dulu DP Rp 50 juta, kalau kebijakan kantornya itu bisa diangsur tiga kali, tapi saya kan itu ada uang tabungan haji, sama minta diangsur delapan kali dan boleh sama marketingnya itu," tambahnya.

Diah membeli satu kavling tanah dengan ukuran 6 meter x 15 meter dengan harga Rp 123.000.000 dan sudah lunas pembayaran sejak 2017 lalu.

"Tahunya sudah 2015, lalu angsuran lunas 2017, tapi sampai sekarang masih belum proggres baik IJB maupun AJB dan sertifikat.

Kok tau-tau sudah ada dengar kalau kami ditipu," tandasnya.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki terkait foto Ustadz Yusuf Mansur yang terpampang di brosur serta poster perusahaan tersebut.

"Masih kami selidiki apa keterkaitanya.

Sudah kami hubungi belum ada jawaban," singkat kanit Harda Iptu Giadi Nugraha.

2. Perumahan di atas tanah rawa

M Sidik Sarjono merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama diduga selaku developer abal-abal yang memasarkan perumahan syariah Multazam Islamic Residence.

Lokasi perumahan syariah itu beada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.

"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian dipaving lali di foto dan dipasarkan ke masyarakat," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1/2020).

Perumahan Multazam Islamic Residence sendiri memasarkan produknya melalui brosur iklan dan poster serta website di www.multazamIslamicresidence.com.

"Tidak hanya melalui poster dan website, tapi juga pameran di beberapa mall. Untuk menarik konsumennya tersangka meyakinkan dengan menggunakan embel-embel konsep syariah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Humaidi menjelaskan jika tanah tersebut dipastikan masih berupa rawa.

"Tanahnya berupa rawa dan sebagian sudah dipaving.

Namun untuk status tanhanya masih milik orang lain dan bukan atas nama perusahaan tersebut.

Statusnya itu tanah di sewa oleh perusahaan tersebut,"singkat Humaidi.

3. Ada tersangka lain

Polisi memastikan masih ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho saat menunjukkan barang bukti berupa site plan lokasi perumahan, brosur perumahan, dan poster seminar pada tahun 2017 yang mencatut foto Ustadz Yusuf Mansur.

"Ya tentu tersangka tidak berdiri sendiri. Kami masih lakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat," beber Sandi, Senin (6/1/2020).

Lebih lanjut, dalam kasus tersebut, Sidik masih menerima pembayaran angsuran dari beberapa konsumennya.

"Sebelum ini memang tersangka masih menerima pembayaran dari para konsumennya ke rekening atas nama perusahaan tersangka.

Namun dalam faktanya setelah kami selidiki, rekening tersebut juga digunakan tersangka untuk bertransaksi kebutuhan pribadinya," tambah Sandi.

Sementara itu, Tony Aries salah satu ketua paguyuban konsumen Multazam itu menyebut jika saat ini ada 32 konsumen yang tergabung dalam paguyuban korban penipuan perusahaan property fiktif itu.

"Ada tiga puluh dua orang yang tergabung.

Itu masih banyak orang yang jumlahnya bisa ratusan konsumen. Diantara mereka sudah ada yang IJB dan AJB," terang Tony.

Kerugian dari para korban penipuan property syariah fiktif itu ditaksir mencapai hampir Rp 1 triliun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved