Berita Gresik
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Sekda Gresik, Alasan Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Penasehat hukum terdakwa Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya menilai dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Gresik kurang cermat.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
Sidang ditunda pada Jumat (17/1/2020) dengan agenda jawaban esepsi terdakwa Andhy dari jaksa penuntut umum Kejari Gresik.
Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka kasus pememotongan dana insetif para pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik.
Namun, saat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Andhy tiga kali mangkir dengan alasan masih mencari penasehat hukum.
Setelah itu, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik dan diputus hakim tidak diterima.
Selanjutnya, tersangka kooperatif datang ke Kejari Gresik untuk diperiksa sebanyak dua kali.
Setelah lama hampir dua bulan, penyidik baru melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik.
Sepekan kemudian, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sekda-gresik-andhy-hendro-wijaya-sesuasi-mengikuti-sidang-di-pengadilan-negeri-tipikor-surabaya.jpg)