Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Gresik

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Sekda Gresik, Alasan Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat

Penasehat hukum terdakwa Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya menilai dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Gresik kurang cermat.

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
surya.co.id/sugiyono
SIDANG - Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya sesuasi mengikuti sidang terkait kasus dirinya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (3/1/2020). 

Sidang ditunda pada Jumat (17/1/2020) dengan agenda jawaban esepsi terdakwa Andhy dari jaksa penuntut umum Kejari Gresik.

Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka kasus pememotongan dana insetif para pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik.

Namun, saat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Andhy  tiga kali mangkir dengan alasan masih mencari penasehat hukum.

Setelah itu, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik dan diputus hakim tidak diterima.

Selanjutnya, tersangka kooperatif datang ke Kejari Gresik untuk diperiksa sebanyak dua kali.

Setelah lama hampir dua bulan, penyidik baru melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik.

Sepekan kemudian, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved