Senin, 13 April 2026

Berita Gresik

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Sekda Gresik, Alasan Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat

Penasehat hukum terdakwa Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya menilai dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Gresik kurang cermat.

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
surya.co.id/sugiyono
SIDANG - Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya sesuasi mengikuti sidang terkait kasus dirinya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (3/1/2020). 

SURYA.co.id | GRESIK - Penasehat hukum terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya menilai dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Gresik kurang cermat.

Sehingga dia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (3/1/2020).

Penasehat hukum terdakwa Andhy, yakni Hariyadi, menegaskan dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik tidak sesuai dengan fakta.

Di antaranya, terdakwa diancam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f adalah pasal yang muncul setelah perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana unsur didalam pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f adalah tidak ada unsur kerugian Negara.

"Karena tidak ada unsur kerugian negara. Maka, pertanggung jawaban keuangan bukan unsur dalam delik pidana yang didakwakan. Hal ini membuktikan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat," kata Hariyadi dengan didampingi tim PH lainnya yaitu Taufan Rezza.

Dalam dakwaan, terdakwa Andhy bersama saksi terdakwa Mukhtar mantan Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik telah bersama-sama memerintahkan memotong dan memaksa para pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik, itu tidak benar.

Sebab, terdakwa Andhy saat itu sudah pindah tugas menjadi Sekda Kabupaten Gresik.

Selama ini tidak ada pegawai yang dipotong maupun tidak dipotong protes terhadap kebijakan tersebut. Sebab, para pegawai yang menerima insentif telah menyerahkan sebagaian uang insentif dengan sukarela.

"Dan penggunaan dana potongan insentif triwulan tiga yang hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp 697 juta, seharusnya tidak perlu diuraikan oleh jaksa, sebab tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus ini," katanya.

Maka, kami meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin I Wayan Sosiawan dan hakim anggota Kusdarwanto serta Bagus Handoko agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor reg. Perk : PDS – 03/M.5.27/GRSIK/12/2019 dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak - tidaknya tidak diterima dan menyatakan perkara aquo tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

"Karena tidak ada kerugian negara dan tidak ada unsur paksaan, maka terdakwa harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.

Sementara jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik yang diwakili A.A Ngurah Wijaya dan Esti Hardjanti mengatakan akan menjawab esepsi penasehat hukum terdakwa Andhy pada pekan depan.

"Kita akan menjawabnya dalam persidangan yang mulia," kata Wijaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved