Ibu di Kediri Kehilangan Hak Asuh Anak Setelah Kalah Gugatan dari Mantan Suaminya
Dituduh selingkuhi anak pengusaha restoran kaya Kediri, MC harus kehilangan hak asuh anaknya.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Iksan Fauzi
Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami revisi untuk memenuhi standar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Redaksi Surya.co.id menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas artikel ini sebelum mengalami revisi.
SURYA.co.id, KEDIRI - Seorang ibu di Kota Kediri, Jawa Timur berinisial MC harus kehilangan hak asuh anaknya.
Keputusan hak asuh anak diberikan kepada mantan suaminya setelah majelis hakim memenangkan gugatan.
Suami MC, berinisial PS menuduh istrinya berselingkuh. Hal itu diungkapkan oleh Theo, pengacara PS, Kamis (2/1/2020).
Menurut Theo, keputusan majelis hakim itu setelah beberapa kali digelar persidangan di PN Kabupaten Kediri.
Menurut Theo, PS dan keluarganya pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap MC saat hidup serumah bersama B, seorang anak pengusaha restoran.
Theo, pengacara PS menjelaskan, majelis hakim telah mengabulkan gugatan kliennya untuk mendapatkan hak asuh anak kandungnya.
"Kami akan mengirimkan surat kepada aparat kepolisian di Makassar untuk tindaklanjut dari putusan pengadilan," jelas Theo kepada SURYA.co.id, Kamis (2/1/2020)
Semenjak kasus itu, MC bersama ibunya dan anaknya pulang ke Makassar.
Semula PS dan MC merupakan pasangan suami istri yang hidup harmonis.
Pasangan ini dianugerahi satu anak laki-laki yang masih duduk di bangku SD.
Namun belakangan biduk rumah tangganya dilanda prahara karena istrinya dituduh telah berselingkuh dengan B, anak pengusaha restoran terkemuka di Kota Kediri pada 2017.
Saat itu MC masih bekerja di salah satu bank swasta di Kota Kediri, sedangkan B menjadi nasabahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak MC sebagai tergugat hak asuh anak.(*)