Gadget

Bahaya Aplikasi Hasil MOD yang Bukan dari Developer Resmi jika Diinstal di Sembarang Smartphone

Menurut Pratama D Persadha modifikasi yang dilakukan pihak di luar developer memiliki tujuan beragam.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Parmin
foto: CISSReC untuk surya.co.id
Pratama D Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC). 

"Prinsipnya bila mengetahui aplikasi yang diinstal bermasalah dan kemungkinan MOD, lakukan reset factory untuk menghindari akibat lebih jauh," tandas Pratama.

Ancaman UU ITE

Bagi modifikator yang melakukan modifikasi aplikasi tanpa izin developer resmi, apalagi digunakan dan disebarluaskan tanpa izin dapat diancam dengan UU ITE.

Yakni Pasal 30, yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Kemudian setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Selanjutnya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved