Berita Mojokerto
BREAKING NEWS - Oknum Dokter di Mojokerto yang Setubuhi Anak di Bawah Umur Ditetapkan Tersangka
dr. AND oknum dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan di Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan di bawah umur.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto akhirnya menetapkan dr. AND oknum dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan sebagai tersangka kasus persetubuhan di bawah umur.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan kasus oknum dokter yang melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur sudah menjadi atensi.
"Pada sore ini kami umumkan kasus atensi terkait dokter (dr AND) di rumah sakit itu hari ini dinaikkan status menjadi tersangka," ungkapnya di Polres Mojokerto, Senin (30/12/2019).
Seperti yang diberitakan, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto mengusut kasus persetubuhan di bawah umur terhadap korban PL (15) yang diduga dilakukan oleh dr. AND oknum dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan di Kabupaten Mojokerto.
Polisi melakukan penyidikan setelah ibu korban melaporkan oknum dokter itu ke Polres Mojokerto, Senin (18/11/2019).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima mengatakan pihaknya sudah menetapkan status perkara ini ke tahap penyidikan sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari orang terdekat korban.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat barang bukti ketika menentukan tersangka.
Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto sudah melakukan pemeriksaan 13 saksi yaitu korban dan dr AND yang sudah diperiksa sebanyak dua kali.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ibu korban, AR, SC alias Cicik, RT alias Iyem dan lima staf dr AND.
Saksi YF kakak ipar AR yang diperkuat saksi ahli visum korban dari dokter RSUD Prof Dr Soekandar.