Berita Kediri

KRONOLOGI Ibu di Kediri Tega Sayat Leher Anak Kandung hingga Tewas, Terkuak Perilaku Tak Lumrahnya

Lasi, seorang ibu di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri tega membunuh anak kandungnya sendiri Putri Wulandari (18).

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Musahadah
Instagram
KRONOLOGI Ibu di Kediri Tega Sayat Leher Anak Kandungnya hingga Tewas, Terkuak Perilaku Tak Lumrah 

SURYA.CO.ID - Lasi, seorang ibu di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri tega membunuh anak kandungnya sendiri Putri Wulandari (18).

Putri Wulandari tewas dengan luka sayatan di lehernya, Jumat (27/12/2019) malam. 

Polisi mengamankan sebulah pisau dapur yang masih berlumuran darah di kamar korban. 

Berikut kronologis kejadiannya. 

1. Diketahui sang kakak

Informasi yang dihimpun Surya.co.id, korban Putri merupakan anak kandung dari pasangan Meseran dan Lasi.

Sejak kecil, Putri tidak tumbuh normal, karena berkebutuhan khusus.

Sehari-hari Putri yang hanya bisa tiduran di kasur rumahnya dirawat oleh Ny Lasi dan keluarganya.

Pembunuhan itu baru diketahui Jumat (27/12/2019) sekitar pukul 16.30 WIB oleh Tini (31) kakak korban. 

Saat itu Tini bermaksud melihat adiknya di kamar untuk memberikan obat penenang sebelum tidur. 

Dilihatnya sang adik dalam kondisi tertutup selimut yang berdarah. 

Di sampingnya ada sang ibu, Lasi. 

Saat selimut dibuka TIni melihat sang adik sudah tak bernyawa dengan komdisi leher berlumjuran darah. 

Melihat hal itu, Tini pun langsung ke luar rumah untuk meminta pertolongan warga. 

2. Lasi tak terlihat sedih

Ilustrasi PAMEKASAN BERDARAH, Istri Anggota TNI AD Digoda Polisi, Pisau Komando pun Bicara
Ilustrasi PAMEKASAN BERDARAH, Istri Anggota TNI AD Digoda Polisi, Pisau Komando pun Bicara (Youtube)

Saat petugas kepolisian tiba di rumah korban, di dalam kamar ditemukan sebilah pisau dapur yang masih berlumuran darah.

Korban ditemukan terlentang di kasur dengan kondisi telanjang.

Lasi sendiri juga sedang tiduran di dekat kasur anaknya tanpa meperlihatkan ekspresi sedih.

Menyaksikan kedatangan petugas, perempuan paruh baya itu hanya terdiam membisu.

3. Depresi

Sejumlah warga menuturkan, kondisi Lasi sendiri memang pernah mengalami depresi. Malahan beberapa tahun silam pernah mencoba melakukan percobaan bunuh diri, namun digagalkan keluarganya.

Diduga saat kejadian gangguan kejiwaan Lasi kambuh sehingga pelaku menganiaya dengan menyanyat leher anak kandungnya sendiri hingga meninggal.

4. Pelaku diobservasi

Petugas selanjutnya membawa pelaku untuk diamankan ke Mapolres Kediri.

Mengingat pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan dilakukan observasi di rumah sakit jiwa.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar saat dikonfirmasi Surya menjelaskan, pelaku pada Sabtu (28/12/2109) pagi telah dirujuk ke RSJ Lawang Kabupaten Malang. "Pelaku dibawa di RSJ Lawang untuk mendapat rekam medis," jelasnya.

5. Kasus lain

Sebelumnya, seorang ibu muda berinisial NPA (21) tega membunuh anaknya yang masih balita dengan memaksa minum air dalam kemasan galon dengan jumlah banyak.

galon air bekas
galon air bekas (istimewa)

Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu melalui Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus coba menjelaskan kronologi kematian ZNL (2) pada Jumat (18/10/2019. Korban merupakan anak kandung pelaku.

"Berdasarkan kejadian reka ulang, tersangka mengambil air yang ditampung di galon ukuran 19 liter kemudian diminimumkan dengan paksa ke korban," ucap Irwandhy di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019).

Bukan hanya memkasa minum air yang dituang berulang kali ke gelas plastik diminumkannya secara paksa dengan posisi hidung tertutup.

Polisi menjelaskan, korban berusaha mengambil napas saat NPA memberikan minum secara paksa.

Usai kejang-kejang, korban pun dilarikan kerumah sakit Bina Mandiri.

Dari laporan rumah sakit tersebut pihak kepolisian mendapat infomasi atas kematian korban yang tidak wajar.

"Pihak polsek menerima aduan dari masyarakat dalam hal ini pihak rumah sakit. Karena pada waktu menangani kondisi medis korban, rumah sakit melihat ada kondisi medis yang tidak wajar terhadap kondisi korban," ucap Irwandhy.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan NPA (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Tidak hanya menetapkan pmsebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelas plastik kurang, galon berukuran 19 liter, dan pakaian korban.

Dari kasus ini, NPA bisa dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup. (kompas.com)

4 Siasat Keji Iqbal Membunuh Wanita yang Mayatnya Tak Berbusana di Ngawi, Cari Mangsa dari Penjara

VIDEO Memilukan Kondisi Korban Ledakan Elpiji di Mie Setan Surabaya, Begini Kronologi Lengkapnya!

BREAKING NEWS - Satu Korban Ledakan Elpiji Mie Setan Mulyorejo Surabaya Meninggal Dunia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved