Gara-gara Sajian Menu Olahan Babi, Grab Digugat Rp 1,12 Miliar Oleh Pemilik Kedai Kopigrafi

Gara-gara akun fiktif menyajikan menu olahan babi, Grab digugat Rp 1,12 miliar oleh pemilik Kedai Kopigrafi di Purwokerto.

Editor: Iksan Fauzi
iTunes Apple via tribunwow.com
Gara-gara Sajian Menu Olahan Babi, Grab Digugat Rp 1,12 Miliar Oleh Pemilik Kedai Kopigrafi 

SURYA.co.id | PURWOKERTO - Gara-gara akun fiktif menyajikan menu olahan babi, Grab digugat Rp 1,12 miliar oleh pemilik Kedai Kopigrafi di Purwokerto.

Padahal, pemilik Kedai Kopigrafi tidak pernah kerjasama dengan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab).

Kedai Kopigrafi hanya bekerja sama dengan perusahaan aplikasi lain serupa dengan Grab.

Pemilik Kedai Kopigrafi itu adalah Widhiantoro. Lokasinya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Widhiantoro menggugat Grab senilai Rp 1,12 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.

Dalam website resmi PN Purwokerto, Widhiantoro yang merupakan pemilik Kedai Kopigrafi menuntut Grab membayar biaya kerugian materiel sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian imateriel sebanyak Rp 1 miliar.

Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto mengatakan, kliennya dirugikan atas munculnya toko fiktif di aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.

"Akun (toko) fiktif tersebut diketahui 30 Juli 2019.

Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grabe fiktif (kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019).
Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grabe fiktif (kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Kami sudah berupaya melayangkan somasi, melalui surat pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tapi karena ini sangat merugikan, kami ajukan gugatan ke PN," kata Joko di Purwokerto, Jumat (27/13/2019).

Joko mengatakan akun fiktif tersebut menampilkan menu yang berbeda dengan kedai milik kliennya.

Dalam akun palsu tersebut terdapat beberapa menu olahan daging babi.

"Di isi akun palsu itu menunya berbeda dengan klien kami, contoh sate babi.
Klien kami tidak pernah mendaftar atau registrasi ke Grab, sehingga ini merugikan klien kami selaku pelaku UMKM," ujar Joko.

Selama ini kliennya hanya bekerja sama dengan satu penyedia aplikasi serupa, tapi dengan perusahaan berbeda.

Sementara itu saat Kompas.com (jaringan SURYA.co.id) berusaha mengkonfirmasi, kantor perwakilan Grab di Jalan Kolonel Sugiono Purwokerto tutup.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved