Berita Lamongan
Pengakuan Pengoplos Miras yang Tewaskan Warga Lamongan : Saya Tukang Minum Sejak Muda
Kedua warga Dusun Sukorejo Desa Margoanyar Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
"Tentang pangan, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Feby.
Mereka ini menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang.
"Mereka tak memiliki izin penjualan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga Karangbinangun Lamongan digegerkan dengan kematian seorang warga dan dua lainnya dirawat di RS, setelah pesta miras oplosan dua hari dua malam di kandang kambing.
Heri Susanto meninggal, Nur Iman dan Rudy Sahartian keduanya sampai hari ini masih dirawat
di RS. Intan Medika.
Para korban ini sebelumnya pesta miras bersama 4 teman lainnya.
Non stop dua hari dua malam pesta miras oplosan yang dibeli dari Soeharto.
Tujuh peminum itu menghabiskan 15 liter miras oplosan.
"Hasil otopsi sementara, korban meninggal karena karena keracunan miras oplosan," kata Feby.
Polisi mengamankan barang bukti, 1 botol berisi sisa minuman keras oplosan yg belum diminum, 48 botol minuman keras jenis arak kemasan 1,5 liter, 96 botol minuman bir hitam, 224 botol minuman bir putih, dan 60 botol minuman suplemen.