Berita Lamongan
Pengakuan Pengoplos Miras yang Tewaskan Warga Lamongan : Saya Tukang Minum Sejak Muda
Kedua warga Dusun Sukorejo Desa Margoanyar Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | LAMONGAN - Polres Lamongan menangkap dua tersangka penjual dan pemasok miras oplosan yang mengakibatkan satu orang tewas dan 2 lainnya harus dirawat di RS saat pesta miras.
Dua tersangka yang ditangkap, Muhammad Soeharto (54) penjual miras oplosan dan Suwandi (56) sebagai pemasok miras.
Kedua warga Dusun Sukorejo Desa Margoanyar Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Para korban menenggak miras yang dibeli sudah dalam keadaan racikan dari warung Soeharto.
Menurut tersangka Soeharto, minuman keras yang dijual Rp 80 ribu per botol diracik sendiri sebelum sampai ke tengan pembeli.
"Tanpa resep, saya oplos dari pengalaman sendiri. Saya tukang minum sejak muda. Jadi ngoplos berdasar kebiasaan dan pengalaman pribadi," kata Soeharto saat ditanya SURYA.co.id, Jumat (13/12/2019) saat gelar perkara.
Ada tiga jenis minuman yang dibuat untuk miras oplosan, dua miras jenis arak dan bir ditambah minuman suplemen produk resmi pabrikan.
Perbandingannya, 2 botol miras dicampur 2 boto arak dan selebihnya bir untuk setiap volume 1, 5 liter miras.
"Cara menyampur itu dari pengalaman saya pribadi. Saya seumur hidup sebagai pemabuk," aku Soeharto.
Untuk setiap ukuran 1,5 liter miras oplosan dijual Rp 80 ribu dengan oplosan takaran yang sama.
Usaha haram Soeharto cukup lama, berjalan hampir empat tahun ini.
Sementara pasokan arak, bir dan minuman suplemen didapat dari Suwandi, tetangga RT dikampungnya.
Andai tidak ada insiden korban Heri Susanto (40) tewas setelah menenggak miras oplosannya, Soeharto bakal tak pernah berhenti.
Kini usaha Soeharto berhenti setelah tempat usahanya, dan pemasoknya diamankan polisi.
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, dua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 UU RI no 18 tahun 2012.