Berita Surabaya
Keluarga Korban Menolak Damai, Tujuh Bocah Anggota Geng Kampung Jawara Bakal Disidang
Tujuh tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur bakal jalani proses hukum karena berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Tujuh tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur bakal jalani proses hukum.
Tujuh tersangka tersebut di antaranya berinisial FP, NR, AN, IS, AG, HS dan KZ.
Berkas dari anggota Geng Kampung Jawara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budi Susanto saat dikonfirmasi.
Pelimpahan berkas ini lantaran proses diversi atau berdamai dengan korban NF ditolak oleh keluarganya.
"Berkas perkara ketujuh tersangka sudah dilimpahkan ke PN pada Jumat (6/12/2019) kemarin.
Meski demikian, peluang untuk damai masih terbuka.
Upaya diversi terakhir akan dilakukan sesaat sebelum sidang," terang Eko, Senin, (9/12/2019).
Jika kembali gagal, maka para remaja belasan tahun ini akan diadili. Namun, peluang berhasilnya diversi menipis.
"Minggu depan diversi lewat penuntut umum di pengadilan.
Tapi korban sudah tidak mau damai.
Kemarin di kejaksaan orang tua korban membuat surat pernyataan kalau tidak mau damai," katanya.
Selain itu, berkas perkara dua tersangka berusia dewasa juga sudah dilimpahkan ke PN.
Keduanya adalah Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali Akbar.
Keduanya juga akan mulai disidang pekan depan.
Kini pengadilan masih menentukan majelis hakim dan panitera yang akan menyidangkan perkara ini.
"Yang dewasa juga sudah masuk pengadilan.
Minggu depan mulai sidang," sambung Eko.
Sembilan anggota geng Kampung Jawara ini sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka
setelah menganiaya NF, remaja belasan tahun anggota geng All Star yang menjadi rivalnya.
NF disekap dan dianiaya sekelompok remaja anggota geng Jawara Kampung.
Penganiayaan dan penyekapan ini tidak terlepas dari perselisihan antar geng yang kerap berselisih dan terlibat tawuran.