Berita Surabaya
Keluarga Korban Menolak Damai, Tujuh Bocah Anggota Geng Kampung Jawara Bakal Disidang
Tujuh tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur bakal jalani proses hukum karena berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Firman Racmanudin
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran saat mengamankan sejumlah anggota kelompok Gank Jawara di Surabaya
Kini pengadilan masih menentukan majelis hakim dan panitera yang akan menyidangkan perkara ini.
"Yang dewasa juga sudah masuk pengadilan.
Minggu depan mulai sidang," sambung Eko.
Sembilan anggota geng Kampung Jawara ini sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka
setelah menganiaya NF, remaja belasan tahun anggota geng All Star yang menjadi rivalnya.
NF disekap dan dianiaya sekelompok remaja anggota geng Jawara Kampung.
Penganiayaan dan penyekapan ini tidak terlepas dari perselisihan antar geng yang kerap berselisih dan terlibat tawuran.