Nasib Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis oleh Ibu Kandungnya, Tak Boleh Pulang sebelum Jam 10 Malam

Nasib Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis oleh Ibu Kandungnya, Tak Boleh Pulang sebelum Jam 10 Malam

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Instagram @iinfo_makassar
Nasib Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis oleh Ibu Kandungnya, Tak Boleh Pulang sebelum Jam 10 Malam 

Menurut ketua Tim Reaksi Cepat (TSC) P2TP2A Makmur, hal ini dirasakan SR usai sering dianiaya ibu kandungnya M, saat tak menuruti permintaan pelaku.

"Memang terlihat dari wajah dan gestur memang anak ini sudah lama dieksploitasi. Pengakuan anak juga sering dipaksa, dipukul dan dimarahi kalau tidak pergi cari uang," kata Makmur.

4. Setoran Rp 50 Ribu per Hari untuk Arisan Ibu

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman saat merilis kasus IRT eksploitasi anak sendiri.

Setiap harinya, SR mendapatkan uang sebanyak Rp 50.000 saat mengemis di pintu keluar salah satu mal di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Yang lebih parah, hasil dari mengemis anaknya tersebut digunakan M untuk biaya arisan, dan hanya sedikit yang dibagi kepada SR untuk jajannya.

SR pun tak boleh pulang apabila mal tempat mengemis belum tutup atau belum pukul 10 malam.

"Kadang kala ini anak terlambat bangun jadi tidak pergi sekolah. Kadang pulang saat mal tutup sekitar jam 10 malam," ucap Makmur.

Tersangka M, dikenakan Pasal 88 Juncto 76 UU Nomor 35 tahun 2014 terhadap perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dan juga kita terapkan UU soal kekerasan dalam lingkup rumah tangga Pasal 45 Ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun penjara," jelas Jamal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved