KRONOLOGI Driver Taksi Online Setubuhi Wanita asal Malang di MERR Surabaya, Cuma Dipenjara 7 Tahun

KRONOLOGI Driver Taksi Online Setubuhi Wanita asal Malang di MERR Surabaya, Cuma Dipenjara 7 Tahun

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Kasus driver taksi online setubuhi penumpang wanita kembali menghebohkan. Kali ini terjadi di MERR Surabaya pada 4 Maret 2019 silam.

Kronologi driver taksi online setubuhi wanita berawal saat Bambang Eko Setiawan (30), menerima orderan dari RN (19), mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya. 

Kala itu, RN hendak pulang ke apartemennya di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya. 

RN kemudian memesan taksi online melalui smartphone miliknya. 

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, mengatakan jika kendaraan yang menjemput RN tidak sesuai dengan nomor polisi yang tertera di aplikasi. 

RN tak curiga dan segera masuk ke mobil Toyota Avanza L 1526 AH yang dikemudikan Bambang. 

Di tengah perjalanan, kecurigaan RN muncul ketika Bambang tak menempuh rute sesuai aplikasi. 

Bambang justru mengajak RN berputar-putar di kawasan Surabaya Timur. 

RN pun sempat protes dan menegur Bambang, namun pelaku mengancam korban untuk menyerahkan ponselnya. 

Bambang kemudian menghentikan mobilnya di tempat sepi, kemudian pindah ke bangku penumpang. 

Bambang mendekap korban dan menyetubuhi RN di dalam mobil di ruko kawasan MERR.

Setelah memperkosa korban, Bambang kembali mengemudikan mobilnya ke daerah Perak Barat. 

Di sana, Bambang menurunkan dan meninggalkan RN di pinggir jalan.

Setelah itu, RN melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. 

Petugas berhasil menangkap Bambang di rumahnya di Surabaya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved