KRONOLOGI Driver Taksi Online Setubuhi Mahasiswi Asal Malang di Dalam Mobil di MERR Surabaya

Bambang Eko Setiawan, driver taksi online di Kota Surabaya setubuhi mahasiswi di dalam mobilnya di Midle East Ring Road atau MERR Surabaya.

Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id | SURABAYA - Bambang Eko Setiawan, driver taksi online di Kota Surabaya setubuhi mahasiswi di dalam mobilnya di Midle East Ring Road atau MERR Surabaya.

Warga Perum Graha Regency Sidoarjo tersebut melakukan kejahatannya pada 4 Maret 2019 dan kini divonis majelis hakim kurungan penjara 7 tahun. 

Perbuatan asusila itu terjadi ketika korban, mahasiswi asal Malang berinisial RN ini hendak pulang ke tempat tinggalnya di sebuah apartemen yang ada di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.

Kala itu, korban dipaksa melayani nafsu pelaku di dalam mobil di halaman ruko di daerah MERR Surabaya.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, Eko menurunkan korban di Jalan Perak Barat.

Setelah itu, Eko langsung pulang ke rumahnya di Sidoarjo.

Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.

Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan persetubuhan terhadap mahasiswi tersebut.

"Setelah melakukan persetubuhan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali.

Terdakwa Bambang menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019).
Terdakwa Bambang menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019). (surya.co.id/samsul arifin)

Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian.

Habis diperk**a, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.

Kini, Eko menerima getahnya.

Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menuntutnya hukuman 7 tahun penjara, Selasa (3/12/2019).

"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun.

Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat.

Khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.  

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.

Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia.

Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim.

Kejadian di Bogor

Kasus terpisah,  F (37), sopir taksi online yang merudapaksa dan merampok korbannya, saling kenal dan sering mengantar korban.

Dia pun menyimpan nomor korban untuk sewaktu-waktu dihubungi.

"Korban dan oknum sopir saling kenal karena korban sering beberapa kali pesan. Dan diantar pengemudi ini beberapa kali," ucap Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya tahun lalu.

Sebelum kejadian itu, korban memasang status di aplikasi pesan ingin memakan sesuatu.

Setelah itu, pelaku langsung mengajak korban ke kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (1/6/2018).

"Status itu direspons oleh oknum ini, kemudian ditawarkan.

Dan setuju makan di Bogor, kemudian lanjut menonton," kata Ade.

Korban diajak ke kawasan Puncak oleh pelaku.

Di tengah jalan, pelaku meminta bersetubuh dengan korban, tapi korban menolak lalu dirudapaksa.

Pelaku sempat pergi ke sebuah minimarket untuk membeli lakban.

Setelah itu, mulut dan tangan korban dilakban oleh pelaku di dalam mobil.

"Di Tol Cibubur, mobil dihentikan, HP dan uang diambil. Dan korban pun dirudapaksa," ucap Ade.

Setelah itu, korban diturunkan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, sedangkan pelaku melarikan diri.

Polisi berhasil menangkap F dan menembak kakinya pada Senin (4/6/2018).

Barang bukti disita dalam kasus itu berupa ponsel, lakban bekas, pakaian tersangka dan korban, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dan 285 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved