KRONOLOGI Driver Taksi Online Setubuhi Mahasiswi Asal Malang di Dalam Mobil di MERR Surabaya

Bambang Eko Setiawan, driver taksi online di Kota Surabaya setubuhi mahasiswi di dalam mobilnya di Midle East Ring Road atau MERR Surabaya.

Editor: Iksan Fauzi

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat.

Khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.  

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.

Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia.

Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim.

Kejadian di Bogor

Kasus terpisah,  F (37), sopir taksi online yang merudapaksa dan merampok korbannya, saling kenal dan sering mengantar korban.

Dia pun menyimpan nomor korban untuk sewaktu-waktu dihubungi.

"Korban dan oknum sopir saling kenal karena korban sering beberapa kali pesan. Dan diantar pengemudi ini beberapa kali," ucap Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya tahun lalu.

Sebelum kejadian itu, korban memasang status di aplikasi pesan ingin memakan sesuatu.

Setelah itu, pelaku langsung mengajak korban ke kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (1/6/2018).

"Status itu direspons oleh oknum ini, kemudian ditawarkan.

Dan setuju makan di Bogor, kemudian lanjut menonton," kata Ade.

Korban diajak ke kawasan Puncak oleh pelaku.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved