KRONOLOGI Driver Taksi Online Setubuhi Mahasiswi Asal Malang di Dalam Mobil di MERR Surabaya

Bambang Eko Setiawan, driver taksi online di Kota Surabaya setubuhi mahasiswi di dalam mobilnya di Midle East Ring Road atau MERR Surabaya.

Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id | SURABAYA - Bambang Eko Setiawan, driver taksi online di Kota Surabaya setubuhi mahasiswi di dalam mobilnya di Midle East Ring Road atau MERR Surabaya.

Warga Perum Graha Regency Sidoarjo tersebut melakukan kejahatannya pada 4 Maret 2019 dan kini divonis majelis hakim kurungan penjara 7 tahun. 

Perbuatan asusila itu terjadi ketika korban, mahasiswi asal Malang berinisial RN ini hendak pulang ke tempat tinggalnya di sebuah apartemen yang ada di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.

Kala itu, korban dipaksa melayani nafsu pelaku di dalam mobil di halaman ruko di daerah MERR Surabaya.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, Eko menurunkan korban di Jalan Perak Barat.

Setelah itu, Eko langsung pulang ke rumahnya di Sidoarjo.

Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.

Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan persetubuhan terhadap mahasiswi tersebut.

"Setelah melakukan persetubuhan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali.

Terdakwa Bambang menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019).
Terdakwa Bambang menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019). (surya.co.id/samsul arifin)

Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian.

Habis diperk**a, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.

Kini, Eko menerima getahnya.

Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menuntutnya hukuman 7 tahun penjara, Selasa (3/12/2019).

"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun.

Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved