Berita Tulungagung
Pengakuan Ayah di Tulungagung yang Setubuhi Siswi SMP Anaknya di depan Istri
Pelaku mulai melakukan perbuatan tak terpuji kepada Mawar sejak tahun 2015 dan mulai berbuat asusila tahun 2016.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, menginterogasi TW (33), tersangka asusila terhadap anak tirinya, Senin (2/12/2019).
“Kondisinya mengalami ganggun jiwa dan sering kambuh. Ada bukti surat yang menerangkan kondisinya,” tutur EG Pandia.
Polisi hanya bisa menjerat TW dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
• Curhatan Siswi SMP di Tulungagung Korban Nafsu Biadab Ayah Tiri, Diajak Main di Depan Ibu Kandung
Selain itu, besar hukuman akan ditambah satu per tiga, karena status TW sebagai orang tua atau wali korban, Mawar.
Kasus ini terungkap, karena perilaku Mawar yang selalu murung saat di sekolah.
Saat dilakukan konseling di sekolahnya, Mawar mengaku menjadi korban pencabulan TW sejak empat tahun lalu.
Bibi korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung.