Berita Bojonegoro
Cinta Terlarang Janda Muda & Pelajar SLTA Bojonegoro Berujung Tragis, Tewas saat Hamil 6 Bulan
Cinta terlarang AI (20), janda satu anak dengan seorang pelajar SLTA di Bojonegoro AN ST (19) berakhir tragis.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Cinta terlarang AI (20), janda satu anak dengan seorang pelajar SLTA di Bojonegoro AN ST (19) berakhir tragis.
AI tewas tragis saat kondisinya tengah mengandung enam bulan atau 24 minggu.
Jenazah AI ditemukan di embung (waduk) Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Senin (25/11/2019).
Pembunuhnya tak lain adalah AN, kekasihnya.
Berikut fakta terbaru kasus ini.
1. Dijerat Leher
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, korban dibunuh dengan cara lehernya dililit menggunakan tali tampar warna biru.
Bahkan lebih sadis lagi, pelaku tak tanggung-tanggung memukul bagian wajah dan kepala hingga rusak atau luka berat, hanya untuk memastikan agar korban benar-benar meninggal.
"Setelah dijerat lehernya, lalu korban dihajar bagian wajah dan kepalanya hingga rusak," pungkasnya.
Kini tersangka harus manjalani proses hukum atas perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
"Sudah kita tangkap pelakunya, kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.
2. Hamil 6 Bulan

Dari hasil visum terungkap korban ternyata dalam kondisi mengandung atau hamil.
Usia kehamilan diperkirakan sudah 24 minggu lamanya.
"Hasil visum korban hamil enam bulan atau 24 minggu," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (29/11/2019).
3. Punya Hubungan Asmara
Budi Hendrawan menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ternyata pelaku pembunuhan mengaku punya hubungan asmara dengan korban. Jadi keduanya sudah saling mengenal.
Pelaku sudah mengenal korban sejak Juli 2019, awal kenalannya melalui jejaring Facebook lalu hingga akhirnya keduanya memiliki hubungan khusus.
"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu," terangnya.
4. Pelaku Marah Diminta Tanggungjawab

AN ST (19), mengaku menyesal usai menghabisi nyawa AI.
Pelaku yang masih pelajar itu tega membunuh janda anak satu di area embung atau waduk di Desa Sumodikaran, kecamatan setempat, Senin (25/11/2019).
Saat ditanya petugas, sambil menundukkan kepala, AN ST yang merupakan warga Sumodikaran itu menyesali perbuatan yang dilakukan.
"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada AI," katanya sambil menjawab lontaran pertanyaan awak media, Jumat (29/11/2019).
Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.
Namun dia mengungkapkan jika kerap diminta pertanggung jawaban atas kehamilan Aidatul Izah, yang berdasarkan hasil visum sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebut jika kerap diminta uang oleh korban dan itu sering.
Atas sejumlah desakan itulah pelaku tega menghabisi nyawa janda di sekitar saluran irigasi.
"Saya diminta tanggung jawab atas kehamilan dan sering dimintai uang juga," bebernya sambil digiring petugas ke tahanan.
5. Kenal Sejak Juli 2019
Pelaku sudah mengenal korban sejak Juli 2019, awal kenalannya melalui jejaring Facebook lalu hingga akhirnya keduanya memiliki hubungan khusus.
"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu. Pembunuhan dilakukan Minggu (24/11), ketahuannya Senin esoknya," terangnya.
Ditambahkan perwira berpangkat dua melati di pundak tersebut, dari data yang dikembangkan pelaku memang mengaku diminta pertanggung jawaban atas kehamilan korban.
Bahkan, pelaku juga kerap dimintai uang oleh korban dan menurut pengakuannya itu sering.
"Dari keterangan, pelaku diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban yang sudah usia 24 minggu atau enam bulan, tapi tidak tahu buah dari siapa. Kita baru sebatas mendalami kasus pembunuhannya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, wanita ditemukan tewas di area parit irigasi sebelah waduk di Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Senin (25/11/2019), siang.
Penemuan mayat tersebut diketahui oleh saksi Fiki Firmansyah (17), yang saat itu buang air kecil di dekat irigasi.
Setelah mengetahui mayat yang dalam kondisi tengkurap, lalu dia melaporkan ke Polsek setempat.
"Saya mau buang air kecil, lalu melihat ada sesosok mayat," ucap saksi.
Mayat perempuan itu mengenakan kaos merah dan hanya memakai celana dalam warna putih.
Jarak 25 meter terdapat celana panjang bermotif bunga yang diduga milik korban.
Kondisi wajah dan kepala mayat juga ditemukan luka, seperti akibat pukulan benda tumpul.
Polisi juga mengamankan sejumlah bukti, di antaranya celana panjang motif bunga, botol air mineral, tisu, dan beberapa benda lain.
Setelah tidak diketahui selama berjam-jam, polisi mengungkap identitas perempuan nahas tersebut.
Mayat tersebut diketahui bernama AI (20), warga Dusun Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.