TERUNGKAP, FPI Mau Bikin NKRI Bersyariah & Khilafah Islamiah, Ini Kata Tito Karnavian pada Komisi II

Meski Front Pembela Islam ( FPI) sudah membuat pernyataan bermaterai setia pada Pancasila dan NKRI pada Kementerian Agama, namun ada beberapa masalah.

Editor: Iksan Fauzi
kolase Kompas.com
TERUNGKAP, FPI Mau Bikin NKRI Bersyariah & Khilafah Islamiah, Ini Kata Tito Karnavian pada Komisi II 

Lebih lanjut, dalam visi misi FPI disebut pula soal pengamalan jihad.

Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti, sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Hal ini, kata dia, perlu diklarifikasi FPI agar perpanjangan SKT dapat segera diterbitkan.

"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," pungkasnya.

Baca juga: Langkah Maju, FPI Disebut Sudah Ikrar Setia Kepada Pancasila dan NKRI Sebelumnya, Menteri Agama (Menah) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan), " ujar Fachrul Razi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Dia melanjutkan surat itu telah diserahkan ke Mendagri Tito Karnavian.

"Iya (kepada Mendagri)," tambah Fachrul Razi.

Perpanjangan izin masih dipertimbangkan

Pemerintah masih mempertimbangkan perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam ( FPI) yang telah habis sejak 20 Juni 2019.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, FPI saat ini sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.

Namun, ada hal-hal yang masih perlu didalami oleh Kementerian Agama dalam proses perpanjangannya.

"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," kata Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Mahfud mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi akan melakukan pendalaman mengenai sejumlah ketentuan.

Beberapa hal yang perlu didalami dan dipertimbangkan, dipastikan Mahfud MD, akan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini termasuk hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved