Viral Media Sosial

VIRAL Larangan Pakai Atribut Natal di MOG Malang, Sebelumnya Toko Roti Tous Les Jours Jadi Sorotan

Surat imbauan manajeman Mall Olympic Garden (MOG) Kota Malang, Jawa Timur agar penyewa tenant tidak memakai atribut Natal viral di media sosial.

Editor: Musahadah
dok.surya
MOG Malang dan ilustrasi atribut natal. 

"Harus ada approval dari CEO kami. CEO harus mengetahui apa yang ada di toko, jadi enggak sembarangan," ujar Indra.

Menurut dia, pada kertas peraturan yang viral itu, tidak ada logo perusahaan dan tanda tangan pejabat berwenang, sehingga bukan peraturan dari pusat.

Diketahui, pihak internal manajemen Tous les Jours sedang memeriksa Manager Store Cabang Pacific Place, yang diyakini sebagai orang yang bertanggung jawab atas munculnya peraturan tersebut.

Namun, pihaknya belum memutuskan mengenai sanksi yang nantinya diberikan kepada yang bersangkutan.

"Kalau sanksi saya enggak bisa mendahului pusat sih ya. Kalau sanksi pasti ada. Saya enggak bisa sebutkan sanksinya apa, dari tim yang bisa sebutkan karena hasilnya investigasi belum ada," ujar Indra.

Sertifikasi halal

Mengutip pemberitaan Kompas.com, pegawai Tous Les Jours yang dijumpai pada Jumat (22/11/2019), membenarkan adanya peraturan tersebut.

Menurut pegawai tersebut, peraturan itu dibuat sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Namun, peraturan itu seharusnya hanya untuk internal pegawai, bukan untuk dipublikasikan kepada para pelanggan.

Sementara, Marketing Communication Tous les Jours, Diko mengatakan, ada miskomunikasi antara manajemen dengan pihak store.

Ia menyebutkan, Tous les Jours memang ingin mendapatkan sertifikasi halal.

Meski demikian, menerbitkan peraturan tersebut bukan cara yang ditempuh pihak manajemen.

"Semua yang kami bicarakan itu ada miskomunikasi dari pihak manajemen ke pihak store. Itu (peraturan) tidak benar sebenarnya. Tapi ada pihak-pihak terkait yang tidak konfirmasi ke pihak manajemen, akhirnya berita itu muncul," ujar Diko, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (22/11/2019).

Sementara, Diko belum dapat menjelaskan mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar toko mendapatkan sertifikasi halal.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai, apa yang dilakukan Tous Les Jours berlebihan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved