Berita Surabaya

Terpidana Guru Pramuka yang Divonisi Kebiri Kimia Tak Ajukan Banding dan Tolak Didampingi Pengacara

Guru pramuka di Surabaya yang divonis tiga tahun kebiri kimia juga menolak didampingi oleh pengacara negara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Samsul Arifin
Terpidana, guru Pramuka yang divonis kebiri kimia saat hendak jalani sidang beberapa waktu lalu. 

Fariman juga menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 234 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas disebutkan, apabila dalam tujuh hari batas akhir JPU maupun terdakwa tidak (menyatakan) banding, maka vonis yang dijatuhkan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved