Techno

Cara Mudah Membedakan Hp iPhone Asli dengan Bekas Rakitan, Perhatikan 10 Bagian Penting ini

Berikut Cara Mudah Membedakan Hp iPhone Asli dengan Bekas Rakitan, Perhatikan 10 Bagian Penting ini

arrajol
Cara Mudah Membedakan Hp iPhone Asli dengan Bekas Rakitan 

Jika hasil jepretan tidak sebaik iPhone asli, tentu iPhone tersebut palsu.

Untuk semakin meyakinkan, cobalah kembalikan sistem ke mode pabrik.

Jika aplikasi-aplikasi tersebut tidak ada, bisa dipastikan bahwa iPhone tersebut palsu.

9. Cek kemampuan multitasking

Cobalah untuk melakukan multitasking dengan membuka beberapa apliaksi dalam satu waktu.

Biasanya, iPhone palsu akan kesulitan menjalankan dua apliaksi atau lebih secara bersamaan.

Sebaliknya, iPhone asli akan tetap berjalan mulus meski banyak aplikasi terbuak di latar belakang.

10. Harga murah dan tidak ada garansi resmi

iPhone palsu atau rekondisi akan dijual dengan harga yang terlampau murah bahkan dari iPhone asli bekasnya.

Penjual juga tidak akan memberikan garansi ke pusat layanan resmi Apple.

Pabrik iPhone bekas rakitan di Tangerang digerebek

Sebelumnya, Polresta Tangerang menggerebek pabrik iPhone rekondisi ilegal yang berada di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli iPhone dari berbagai tipe yang telah rusak dari Singapura, kemudian dibawa masuk ke Indonesia tanpa izin impor.

iPhone rusak itu kemudian direkondisi dengan komponen dan suku cadang bukan original iPhone.

"Komponen bukan original itu di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera," kata Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11/19).

Selain itu, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI, serta melengkapi iPhone rekondisi itu dengan kardus palsu.

"Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp 150 juta," kata Ade.

Dijelaskan Ade, kasus itu terungkap pada Jumat (15/11/19).

Polisi mengamankan dua tersangka, yaitu R (25) dan WS (28). Sedangkan tersangka, M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ade mengatakan, iPhone rekondisi itu kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved