Techno

Cara Mudah Membedakan Hp iPhone Asli dengan Bekas Rakitan, Perhatikan 10 Bagian Penting ini

Berikut Cara Mudah Membedakan Hp iPhone Asli dengan Bekas Rakitan, Perhatikan 10 Bagian Penting ini

arrajol
Cara Mudah Membedakan Hp iPhone Asli dengan Bekas Rakitan 

SURYA.co.id - Ada cara mudah untuk membedakan antara Hp iPhone asli dengan bekas rakitan

Bagi kamu yang akan membeli Hp iPhone, sebaiknya tahu cara untuk membedakannya agar tak terjerumus membeli iPhone bekas rakitan

iPhone bekas rakitan tentu memiliki banyak kekurangan seperti komponen palsu, baterai bocor, LCD mati, atau kamera yang tidak berfungsi.

Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Cara Membedakan iPhone Rekondisi dan Asli', berikut cara mudah membedakan Hp iPhone asli dengan bekas rakitan

1. Sekrup

Bagian ini mungkin agak sulit dilihat karena butuh kejelian dan mungkin harus membongkar fisik.

Sekrup yang digunakan iPhone asli merupakan sekrup pentalobe berujung lima.

Sekrup ini resmi digunakan Apple untuk produk-produknya sejak tahun 2009 dengan sebutan "Pentalobular security screws".

Sementara iPhone rekondisi biasanya menggunakan sekrup biasa.

2. Tombol Fisik

ilustrasi iPhone 8
ilustrasi iPhone 8 (ist)

Pastikan pula tombol fisik yang terpasang, terutama tombol sleep/wake di kanan atas sementara tombol volume ada di sisi kiri.

Apabila fungsi tombol tidak sesuai dengan letaknya Anda patut curiga.

Tapi perlu waspada, ada pula iPhone palsu yang tombol fisiknya terletak di tempat yang sama dengan tombol fisik iPhone asli.

Untuk memastikannya, tekan tombol berulang kali dan rasakan kualitasnya.

Biasanya, iPhone palsu memiliki kualitas buruk yang terasa tidak pas saat ditekan.

3. Layar

Layar iPhone asli pasti lebih jernih dan tidak pixelated.

Sebab, iPhone asli menggunakan retina display yang memiliki kerapatan piksel lebih tinggi dan membuat layar terlihat lebih tajam dan penuh warna.

Sebaliknya, layar iPhone palsu lebih kusam, karena menggunakan komponen murah.

Cobalah untuk menggerakan layar home dari kanan ke kiri secara cepat.

Jika terjadi lag, kemungkinan iPhone tersebut palsu.

4. Logo

ilustrasi : iPhone 6S dan iPhone 6S
ilustrasi : iPhone 6S dan iPhone 6S (kompas.com)

Tentunya iPhone asli memiliki logo Apple dengan buah tergigit di sisi kanan di punggungnya.

Namun, banyak pelaku menempelkan logo abal-abal agar tampak seperti asli.

Cara yang bisa dilakukan adalah dengan meraba bagian casing dan logo.

Rasakan punggungnya, apabila ada tekstur yang berubah dari casing dan logo, bisa jadi iPhone yang Anda pegang adalah rekondisi.

5. Slot Kartu SIM

Perlu diingat bahwa iPhone hanya memiliki satu slot kartu SIM.

Apabila si penjual mengatakan iPhone tersebut bsia menggunakan dual SIM fisik secara bersamaan, sebaiknya Anda tinggalkan.

iPhone asli juga tidak memiliki slot memori eksternal untuk memperluas ruang penyimpanan.

6. IMEI

Mengecek nomor IMEI lebih dulu adalah keharusan.

Cek berapa nomor IMEI iPhone tersebut dengan melakukan panggilan ke nomor *#06# atau pergi ke setting - general - about phone untuk melihat nomor IMEI ponsel.

Kemudian, lakukan verifikasi di laman resmi Apple dengan memasukan nomor seri hardware IMEI.

Apabila keterangan yang muncul adalah "invalid", kemungkinan besar iPhone tersebut palsu.

7. iOS bukan Android

iPhone asli tentu saja akan menggunakan iOS sebagai sistem operasi.

Ada beberapa cara untuk memastikan apakah iOS tersebut benar-benar berfungsi maksimal.

Pertama pastikan asisten virtual Siri berfungsi. Kedua, pastikan iTunes berjalan baik.

Caranya adalah dengan mengoneksikan iPhone yang Anda miliki ke komputer, kemudian jalankan iTunes.

Apabila iTunes tidak mengenali perangkat, sudah pasti bukan asli.

Bisa juga dengan mengecek aplikasi bawaan iPhone seperti Compact, Compass, Settings, Calculator, Music, dan Photos.

Jika ada yang hilang bisa jadi iPhone tersebut telah di-jailbreak.

8. Cek kamera

iPhone dikenal sebagai salah satu smartphone dengan kualitas baik yang punya ciri kahs sendiri.

Jika hasil jepretan tidak sebaik iPhone asli, tentu iPhone tersebut palsu.

Untuk semakin meyakinkan, cobalah kembalikan sistem ke mode pabrik.

Jika aplikasi-aplikasi tersebut tidak ada, bisa dipastikan bahwa iPhone tersebut palsu.

9. Cek kemampuan multitasking

Cobalah untuk melakukan multitasking dengan membuka beberapa apliaksi dalam satu waktu.

Biasanya, iPhone palsu akan kesulitan menjalankan dua apliaksi atau lebih secara bersamaan.

Sebaliknya, iPhone asli akan tetap berjalan mulus meski banyak aplikasi terbuak di latar belakang.

10. Harga murah dan tidak ada garansi resmi

iPhone palsu atau rekondisi akan dijual dengan harga yang terlampau murah bahkan dari iPhone asli bekasnya.

Penjual juga tidak akan memberikan garansi ke pusat layanan resmi Apple.

Pabrik iPhone bekas rakitan di Tangerang digerebek

Sebelumnya, Polresta Tangerang menggerebek pabrik iPhone rekondisi ilegal yang berada di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli iPhone dari berbagai tipe yang telah rusak dari Singapura, kemudian dibawa masuk ke Indonesia tanpa izin impor.

iPhone rusak itu kemudian direkondisi dengan komponen dan suku cadang bukan original iPhone.

"Komponen bukan original itu di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera," kata Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11/19).

Selain itu, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI, serta melengkapi iPhone rekondisi itu dengan kardus palsu.

"Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp 150 juta," kata Ade.

Dijelaskan Ade, kasus itu terungkap pada Jumat (15/11/19).

Polisi mengamankan dua tersangka, yaitu R (25) dan WS (28). Sedangkan tersangka, M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ade mengatakan, iPhone rekondisi itu kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved