Selasa, 14 April 2026

CPNS 2019

Ada Penurunan Passing Grade di CPNS 2019, BKD Jatim : Perbesar Peluang Lolos

Ada penurunan passing grade yang diberlakukan. Hal ini akan memperbesar peluang lolos para peserta tes seleksi CPNS 2019.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Peserta mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10/2018). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Anom Surahno menegaskan, untuk CPNS 2019 menggunakan sistem PermenPANRB No 24 Tahun 2019.

Dalam aturan itu ada penurunan passing grade yang diberlakukan. Hal ini akan memperbesar peluang lolos para peserta tes seleksi CPNS 2019.

Dikatakan Anom, berdasarkan tes CPNS 2018, ada banyak formasi tak terpenuhi karena tingginya passing grade dan mayoritas pendaftar tak mampu melewati ambang batas.

Sehingga pada akhirnya ada penurunan passing grade yang dilakukan di 2018 lalu.

"Itu menjadi salah satu faktor besar alasan mengapa passing grade di CPNs 2019 ini diturunkan. Kami sebagai pemerintah daerah mengikuti aturan. Dan tentunya ini kabar baik, karena kemungkinan lolos bagi peserta tes juga akan lebih banyak," kata Anom Surahno, Kamis (14/11/2019).

Ia menyebutkan berdasarkan aturan tersebut yang mengalami penurunan passing grade asalah Tes Karakteristik Pribadi, dan Tes Wawasan Kebangsaan TKB).

Penurunannya untuk Tes Karateristik Pribadi (TKP) dari 143 menjadi 126, dan untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TKB), sebelumnya 75 jadi 65.

Sedangkan untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) tetap 80.

Selain itu, yang juga ada perubahan yang akan meningkatkan kelolosan pendaftar.

Khususnya di Jawa Timur yaitu untuk formasi dokter spesialis.

Dikatakan Anom, berdasarkan pelaksanaan tes CPNS 2018, formasi dokter spesialis nyaris tidak ada.

Ternyata setelah ditelisik penyebabnya adalah batasan usia yang dinilai terlalu rendah.

Di CPNS 2018, batas usia pendaftar CPNS formasi dokter spesialis adanyah 35 tahun.

Tahun ini diperlonggar dengan batas maksimal usia pendaftar dokter spesialis adalah 40 tahun.

"Lalu juga ada kelonggaran lagi, soal akreditasi kampus pendaftar. Sebelumnya akreditasi kampus pendaftar CPNS minimal adalah B. Sekarang adalah pokoknya kampusnya terakreditasi. Kecuali pelamar formasi khusus cumlaude harus A," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved