Miris, Gadis di Malang Dipaksa Layani Ayah Kandung agar Diizini Nikah, 9 Kali Disetubuhi

Nasib miris dialami gadis 14 tahun di Kabupaten Malang yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AJ (42).

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/ERWIN WICAKSONO
Tersangka AJ dipaparkan dalam rilis di halaman Unit Reskrim Polres Malang, Rabu (13/11/2019). 

SURYA.co.id | KEPANJEN - Nasib miris dialami gadis 14 tahun di Kabupaten Malang yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AJ (42).

Gadis itu awalnya minta izin menikah dengan tunangannya. AJ lalu mengizini dengan syarat mengajak gadis itu berhubungan badan lebih dahulu dengannya.

Ternyata syarat itu bersifat paksaan itu diserati dengan ancaman. Warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu akan memukul anak kandungnya itu jika tak menuruti kemauannya.

Ironisnya, berhubungan darah sedarah itu terjadi hingga 9 kali atas paksaan AJ kepada putrinya.

Namun, ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

AJ pun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah anaknya menceritakan perilakunya itu kepada kakenya.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, tersangka AJ berbuat bejat tak hanya sekali.

"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.

Tak hanya korban persetubuhan ayah kandungnya, gadis malang ini juga korban perceraian.

Ayah dan ibu kandungnya bercerai sejak gadis itu masih kecil. 

Setelah cerai, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban. 

”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.

Sebenarnya, kehidupan AJ dipenuhi dengan tindakan kriminal. Dia kerap keluar masuk penjara.

Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).

”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved