Berita Surabaya
Polda Jatim Temukan 2 Tindak Pidana Insiden Atap SDN Gentong Pasuruan Ambruk, Salah Satunya Korupsi
Polda Jatim temukan dua jenis tindak pidana atas insiden ambruknya empat atap bangunan kelas UPT SDN Gentong, Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Polda Jatim temukan dua jenis tindak pidana atas insiden ambruknya empat atap bangunan kelas UPT SDN Gentong, Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan.
"Pertama, tindak Pidana karena menghilangkan nyawa orang lain. Tindak pidana ini berkaitan dengan Pasal 359 KUHP, dan kasusnya bakal ditangani Polres Pasuruan Kota," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, jumat (8/11/2019).
Barung mengungkapkan tindak pidana kedua adalah korupsi. Barung menuturkan pihaknya mendapati temuan adanya hal janggal dalam proses penyediaan material bangunan yang dilakukan oleh pihak perencana, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pelaksana atau kontraktor.
"Tindak pidana korupsi ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim," paparnya.
Kedua tindak pidana itu ditemukan oleh Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota seusai melakukan gelar perkara, kamis (7/11/2019) kemarin.
"Kami akan memberikan updatenya terus secara terbuka karena ini menjadi perhatian menjadi perhatian publik dan semua kalangan," ungkapnya.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan usai melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga bertanggung jawab atas pembangunan empat gedung sekolah tersebut, kamis (7/11/2019) kemarin.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi