Seusai Setubuhi Siswi SMK & Bu Guru Honorer Bersamaan, Begini Nasib Miris Pegawai BKPSDM Buleleng
Seusai Berhubungan Badan Bertiga dengan Siswi SMK & Bu Guru Honorer, Begini Nasib Miris Pegawai Kontrak BKPSDM Buleleng
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Nasib miris menimpa Anak Agung Putu Wartayasa (36), pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM ( BKPSDM) Buleleng yang diciduk polisi.
Pegawai kontrak BKPSDM Buleleng itu ditangkap Polres Buleleng lantaran berhubungan badan bertiga dengan seorang guru honorer dan siswi SMK.
Kini, nasib miris menimpa Wartayasa lagi karena ia terancam diputus kontrak.
Dilansir dari Tribun Bali dalam artikel 'Nasib Anak Agung Wartayasa Diujung Tanduk, Kasus Intim Libatkan Guru dan Siswi SMK Terungkap', kasus ini membuat Gede Wisnawa selaku kepala BKPSM Buleleng merasa terpukul

Wisnawa mengaku tidak menyangka salah satu pegawai kontrak yang terkenal rajin itu tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Saya kaget sekali dan baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media.
Kemarin memang sempat dia tidak masuk kerja karena izin sakit.
Tentu saya sebagai pimpinan benar-benar kaget.
Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (7/11/2019).
Wisnawa pun menyebutkan jika pelaku Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.
Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi.
Bila saja Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.
"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan.
Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini.
Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas.
Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya.

Sebelumnya, Anak Agung Putu Wartayasa dan selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) diciduk polisi.
Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK berinisial V (16), untuk melakukan hubungan badan bertiga.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui pada Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, kronologinya berawal saat korban V diajak oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di indekos itulah Wartayasa menunggu.
Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan badan bertiga.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan badan bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Kasus hubungan badan bertiga juga pernah terjadi di Tabanan, Bali
Sebelumnya, Satpol PP Tabanan di wilayah Desa Dauh Peken, Tabanan, Bali melakukan razia pada Kamis (31/10/2019) malam.
Alangkah kaget saat mereka mendatangi sebuah kos-kosan di Desa Dauh Peken, Tabanan, terdapat muda-mudi yang kepergok berhubungan badan bertiga.
"Sempat kaget juga mendapati ada pasangan anak muda melakukan itu (hubungan badan bertiga).
Ironisnya lagi sambil minum arak," jelas Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, Jumat (1/11/2019).

Ia menduga, usia dari warga yang ditemukan melakukan perbuatan itu masih pelajar.
Dan ini menjadi pelajaran untuk pelajar lainnya agar tidak melakukan hubungan yang senonoh tanpa hubungan yang sah.
Sementara itu, hasil sidak kemarin, Satpol PP mendapati 6 penduduk tanpa identitas.
Selain itu, ada juga warga yang membawa kartu identitas namun sudah tak berlaku alias kadaluarsa.
"Sudah kami lakukan pendataan, ada enam orang warga tanpa identitas.
Selanjutnya mereka diminta datang untuk sidang tipiring Selasa (4/11/2019) depan," kata Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, Jumat (1/11/2019).
Kemudian, kata dia, untuk penegakan perda harus terus dilakukan.
Namun, hanya saja masih banyak kerap ditemukan warga yang lolos tanpa dilengkapi dengan identitas sampai di Bali.
“Dimanapun boleh tinggal dan mencari kehidupan, sepanjang prosedur dan aturan-aturan yang mengikat harus ditaati, dari asal dan ditempat tinggal yang baru harus dilaporkan.
Artinya kami tidak kaku atau mengekang, ini wilayah NKRI," tegasnya.