BARU Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Digugat Eks Caleg Gerindra yang Dipecat Sepihak
Baru sebulan menjadi anggota DPR RI, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela digugat oleh eks caleg Gerindra yang dipecat sepihak.
Baru sebulan menjadi anggota DPR RI
Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela digugat
Oleh eks caleg Gerindra yang dipecat sepihak
------------------------------------------
SURYA.co.id | JAKARTA - Penyanyi Mulan Jameela turut digugat oleh Misriyani Ilyas.
Misriyani merupakan eks caleg Gerindra yang dipecat sepihak oleh DPP partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu sehari sebelum pelantikan.
Kuasa hukum Misriyani, Muh Burhanuddin menyebutkan, ada beberapa pihak yang digugat oleh kliennya.
Selain Partai Gerindra, sembilan orang yang pernah mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra beberapa waktu lalu juga turut digugat.
Dari sembilan orang nama tersebut, salah satunya ada nama Mulan Jameela yang kini sudah duduk di DPR RI dan Adam Muhamad yang menggantikan Misriyani Ilyas di DPRD Sulawesi Selatan.
"Tergugat ada beberapa, yang sembilan orang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Dewan Pembina Partai Gerindra, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai turut terlawan," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
• ANIES Salahkan E-Budgeting Warisan Jokowi-Ahok usai Temuan Lem Aibon Rp 82,8 M, BTP: Dia Over Smart
Misriyani Ilyas dipecat dari Partai Gerindra secara sepihak sehari sebelum dia dilantik.

Padahal, dia sudah mendapat ketetapan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai calon legislatif (caleg) terpilih di DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024.
Dia pun melakukan gugatan kepada nama-nama tersebut setelah tak mendapat respons dari Partai Gerindra terkait pemberhentian sepihak tersebut.
Burhanuddin menjelaskan, kliennya menggugat pihak-pihak tersebut karena ada putusan pengadilan yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang tidak melibatkan kliennya, kini berimbas kepada kliennya tersebut.
"Karena tidak ada upaya hukum lagi, maka kami gugat pihak ketiga," kata dia.
Salah satu isi gugatan tersebut adalah menggugat Partai Gerindra yang telah menetapkan dan mengganti caleg terpilih.
"Banyak permasalahan yang kami gugat, salah satunya tidak ada sebenarnya kewenangan partai buat menetapkan dan mengganti caleg terpilih, mutlak domain dari UU pemilu di sana. Kalau begini caranya, tidak ada orang yang mau jadi caleg," kata dia.
Menurut dia, hal tersebut akan membahayakan bagi demokrasi untuk proses ke depan sebab akan mengganggu apa yang telah diamanatkan Undang-Undang Pemilu.
Adapun, nama Mulan Jameela ikut tergugat karena dia merupakan salah satu penggugat dari 9 orang itu.
Sebelumnya, dalam putusan gugatan yang diajukan sembilan caleg Partai Gerindra, Pengadilan Negeri Jaksel meminta Partai Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Partai Gerindra kemudian menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.

Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.
Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (28/10/2019).
Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Partai Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Adapun, gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.
"Kami menggugat putusan dulu karena acuan mereka putusan PN Jakarta Selatan. Padahal di putusan itu tidak ada ruang buat mereka dipecat. Cuma mengambil tindakan administrasi. Ini kan salah persepsi mereka (Gerindra). Nah untuk menguji lebih baik ke pengadilan," kata dia.
Perjuangan Misriyani
Sebelumnya, Misriyani Ilyas maju dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Ia sebenarnya menjadi caleg terpilih. Namun, dihentikan sehari sebelum pelantikan karena ada pemecatan dari Partai Gerindra.
Misriyani mengaku, sebelum melayangkan gugatan atas kasus pemecatan tersebut, sebenarnya sudah mengaku menghubungi pengurus DPP Partai Gerindra untuk mediasi.
Tapi perjuangannya itu tak membuahkan hasil. Akhirnya, ia menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini, caleg terpilih itu akan menjalani sidang pertama atas gugatannya terhadap pemberhentiannya itu, Kamis (31/10/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Misriyani mengatakan, sidang perdana ini merupakan langkah mediasi sehingga dia berharap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra bisa memperhatikannya.
Terlebih, berbagai upayanya untuk bertemu dan meminta klarifikasi dari DPP sejak pemecatan tiba-tiba itu tak pernah digubris.
"Ini kan sidang mediasi, harapan saya di mediasi DPP memperhatikan, karena saya tidak pernah bisa ketemu," kata Misriyani sebelum persidangan.
Dia mengaku sudah dua kali menghubungi pihak DPP, baik melalui surat resmi maupun menghubungi dengan aplikasi pesan WhatsApp (WA) kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman.
"Saya WA mau minta waktu dan petunjuk Pak Sufmi Dasco untuk temui Pak Habib. Saya WA Pak Habib tapi tidak dibalas, ditelepon tidak dijawab," kata dia.
Misriyani bahkan mengirimkan pernyataan Habiburokhman di media yang menyatakan bahwa caleg-caleg yang diberhentikan mengapa tidak ke DPP saja dan malah langsung ajukan gugatan pengadilan.
Namun, hal tersebut tetap tak mendapat respons sehingga ia pun memilih untuk melayangkan gugatan.
"Ini gugatan saya baru masuk setelah saya keliling hampir satu bulan. Ya, terpaksa saya lakukan gugatan. Tapi kan ini baru mediasi," kata dia.
Misriyani ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak yakni 10.057 suara oleh KPU.
Ia maju dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Pada hari yang sama saat ia melakukan geladi bersih untuk pelantikan, tepatnya Senin 23 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, Misriyani mendapatkan kabar bahwa namanya tidak masuk sebagai calon yang akan dilantik.
Padahal, ia sudah mengantongi surat keputusan KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih pada 13 Agustus 2019.
Rupanya, Misriyani dipecat oleh Partai Gerindra.
Jelang Pelantikan Pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan gugatan yang diajukan sembilan caleg Gerindra, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Gerindra kemudian menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.
Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.
Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2019).
Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Adapun gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.