Pilkada Serentak 2020

KPU Jatim Umumkan Jumlah Syarat Minimal Dukungan Calon Kepala Daerah Perorangan Untuk 19 Daerah

Berikut Syarat Minimal Dukungan (Syarminduk) 19 kabupaten/kota di Jatim untuk Pilkada 2020 ->

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Bobby Constantine Kolloway
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Jawa Timur memasuki pengumuman syarat minimal dukungan (syarminduk) untuk calon perorangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim pun menetapkan jumlah minimal dukungan di 19 daerah.

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menjelaskan bahwa penetapan syarat minimal dukungan sebagai acuan dan batas minimal calon perseorangan.

"Nantinya, tiap calon harus menyerahkan dukungannya bentuk foto copy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan surat dukungan," kata Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (26/10/2019).

Penetapan di tiap daerah berbeda, didasarkan pada persentase jumlah penduduk di masing-masing daerah. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 10.

Persentase tersebut diambil dari pelaksanaan pemilu terakhir di masing-masing daerah. Misalnya, di kabupaten/kota dengan jumlah mencapai 250 ribu jiwa, tiap calon harus didukung minimal 10 persen penduduk.

Kemudian, untuk wilayah berpenduduk 250 ribu - 500 ribu jiwa, tiap calon harus didukung minimal 8,5 persen. Kemudian, di daerah dengan penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa, tiap daerah harus mengantongi 7,5 persen.

Sedangkan kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari satu juta jiwa harus memiliki dukungan mencapai 6,5 persen.

"Jumlah dukungan tersebut minimal tersebar di 50 persen kecamatan di kabupaten/kota tersebut," terang Anam yang juga mantan Komisioner Surabaya ini.

Dari data yang disampaikan KPU Jatim, Surabaya menjadi daerah dengan jumlah syarat dukungan terbesar dibandingkan 18 daerah lainnya.

Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 2,1 juta di Surabaya, tiap calon harus memiliki syarat minimal dukungan (syarminduk) mencapai 138.565 suara.

Kemudian, disusul Kabupaten Malang dan Jember dengan masing-masing syarminduk mencapai 129.796 dukungan dan 121.127 dukungan.

Sementara untuk jumlah dukungan terendah ada di Kota Blitar dengan 11.355 dukungan dari total DPT 113.544 suara (10 persen).

Pasca pengumuman, tiap calon memiliki waktu melengkapi syarat hingga 8 Desember 2019 mendatang. Kemudian, penyerahan syarat dukungan dapat dilakukan pada rentang waktu 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

"Pada saat penyerahan, KPU juga akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran calon. Rentang waktunya mulai 11 Desember 2019 hingga 14 Maret 2020," kata Komisioner KPU Surabaya, Subairi ketika dikonfirmasi terpisah.

Pengumuman jumlah dukungan ini menjadi rangkaian lanjutan setelah sebelumnya masing-masing KPU di 19 kabupaten/kota menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). NPHD menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran pilkada.

Berikut Syarat Minimal Dukungan (Syarminduk) 19 Kab Kota di Jatim untuk Pilkada 2020:

1. Kota Surabaya
DPT: 2.131.756
Syarminduk 6,5%: 138.565
Persebaran syarminduk minimal di 16 dari 31 kecamatan

2. Kota Pasuruan
DPT: 147.500
Syarminduk 10%: 14.750
Persebaran syarminduk minimal di 3 dari 4 kecamatan

3. Ngawi
DPT: 705.092
Syarminduk 7,5%: 52.882
Persebaran syarminduk minimal di 10 dari 19 kecamatan

4. Sidoarjo
DPT: 1.397.570
Syarminduk 6,5%: 90.843
Persebaran syarminduk minimal di 10 dari 18 kecamatan

5. Kabupaten Blitar
DPT: 943.840
Syarminduk 7,5%: 70.788
Persebaran syarminduk minimal di 12 dari 22 kecamatan

6. Tuban
DPT: 939.765
Syarminduk 7,5%: 70.483
Persebaran syarminduk minimal di 11 dari 20 kecamatan

7. Gresik
DPT: 927.045
Syarminduk 7,5 %: 69,529
Persebaran syarminduk minimal di 10 dari 18 kecamatan

8. Ponorogo
DPT: 752.336
Syarminduk 7,5%: 56.426
Persebaran syarminduk minimal di 11 dari 21 kecamatan

9. Kabupaten Malang
DPT: 1.996.857
Syarminduk 6.5%: 129.796
Persebaran syarminduk minimal di 17 dari 33 kecamatan

10. Kabupaten Kediri
DPT: 1.226.382
Syarminduk 6,5%: 79.715
Persebaran syarminduk minimal di 14 dari 26 kecamatan

11. Situbondo
DPT: 493.169
Syarminduk 8,5%: 41.920
Persebaran syarminduk minimal di 9 dari 17 kecamatan

12. Pacitan
DPT: 471.061
Syarminduk 8,5%: 40.041
Persebaran syarminduk minimal di 7 dari 12 kecamatan

13. Lamongan
DPT: 1.056.505
Sarminduk 6,5%: 68.673
Persebaran syarminduk minimal di 14 dari 27 kecamatan

14. Trenggalek
DPT: 581.749
Syarminduk 7,5%: 43.632
Persebaran syarminduk minimal di 8 dari 14 kecamatan

15. Sumenep
DPT: 872.764
Syarminduk 7,5%: 65.458
Persebaran syarminduk minimal di 14 dari 27 kecamatan

16. Banyuwangi
DPT: 1.317.581
Syarminduk 6,5%: 85.643
Persebaran syarminduk minimal di 13 dari 25 kecamatan

17. Kota Blitar
DPT: 113.544
Syarminduk 10%: 11.355
Tersebar di minimal 2 dari 3 kecamatan

18. Kabupaten Mojokerto
DPT: 831.172
Syarminduk 7,5%: 62.338
Persebaran syarminduk minimal di 10 dari 18 kecamatan

19. Jember
DPT: 1.863.478
Syarminduk 6,5%: 121.127
Persebaran syarminduk minimal di 16 dari 31 kecamatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved