Berita Surabaya

Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Ditetapkan Rp 1,76 Juta

Pemprov Jatim bersama Dewan Pengupahan akhirnya menggedok dan menetapkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan akhirnya menggedok dan menetapkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020 naik dibandingkan tahun 2019.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, Kamis (24/10/2019).

Ia mengatakan bahwa UMP Jawa Timur ditetapkan di angka Rp 1.768.777,08.

"UMP sudah ada keputusan bersama Dewan Pengupahan. Tinggal sekarang proses administrasi ke gubernur. Angkanya diputuskan tadi Rp 1.768.777,08," kata Himawan.

Angka UMP terus naik dari tahun ke tahun. Sebagaimana data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMP Jatim tahun 2019 adalah Rp 1.630.059,05. Sedangkan tahun 2018 lalu UMP ditetapkan sebesar Rp 1.508.894,05. dan di tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.388.000.

Lebih lanjut disampaikan Himawan, setelah penetapan UMP maka ada proses penentuan Upah Minimum Kabupaten Kota (UKM).

Namun ia menegaskan bahwa untuk proses itu harus menunggu usulan kabupaten kota ke provinsi.

"Langkah menuju penetapan UMK menunggu kabupaten kota. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan," tegas Himawan.

Menurutnya dipersilahkan masing-masing kabupaten kota untuk mengusulkan angka UMK ke provinsi yang tentunya setelah dikaji bersama dewan pengupahan setempat. Akan tetapi akan ada proses prosedural yang nanti akan berlaku.

"Monggo saja kalau kabupaten kota mengajukan. Tapi sesuai pernyataan Menaker, gubernur bisa menetapkan UMK atau tidak, karena sifatnya tidak wajib, yang wajib itu UMP," tandasnya.

Himawan juga menegaskan, proses penetapan UMK harus juga mempertimbangkan waktu. Di mana penetapan UMK harus dilakukan sebelum 20 November 2019 nanti.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved