Sabtu, 9 Mei 2026

Kilas Balik

Sosok Sultan Hamid II Perancang Garuda Pancasila Lambang Negara Indonesia, Dituduh Terlibat APRA

Berikut Sosok Sultan Hamid II Perancang Garuda Pancasila Lambang Negara Indonesia, Dituduh Terlibat APRA

Tayang:
Kolase Tribun Timur
Sosok Sultan Hamid II Perancang Garuda Pancasila Lambang Negara Indonesia 

Terpidana Politik

Sultan Hamid II lahir pada 12 Juli 1913.

Ayahnya adalah Sultan Syarif Muhammad Al-Qadrie (Sultan Keenam/VI) dan ibunya adalah Syecha Jamilah Syarwani.

Menurut beberapa sumber, Sultan Hamid II menempuh pendidikan ELS (sekolah dasar) di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung.

HBS (sekolah lanjutan tingkat pertama) di Bandung satu tahun, THS (sekolah tinggi teknik) di Bandung, namun tidak tamat.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Breda, Belanda, hingga tamat dan meraih pangkat Letnan pada kesatuan tentara Hindia Belanda.

Di era federalisme, Sultan Hamid II memperoleh jabatan penting sebagai wakil daerah istimewa Kalimantan Barat.

Sultan Hamid II pernah memperoleh jabatan "Ajudant in Buitenfgewone Dienst bij HN Koningin der Nederlanden", yakni sebuah pangkat tertinggi sebagai Asisten Ratu Kerajaan Belanda dan menjadi orang Indonesia pertama yang memperoleh pangkat tertinggi dalam kemiliteran.

Ia pernah menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio di masa Presiden Soekarno (Republik Indonesia Serikat), dan Ketua BFO atau Permusyawaratan Negara-negara Federal dalam Konferensi Meja Bundar.

Namun, namanya pun dianggap tersangkut dalam Peristiwa Westerling Angkatan Perang Ratu Adil (APRA), meski berdasarkan putusan Mahkamah Agung Tahun 1953, meski di kemudian hari, tuduhan itu tidak terbukti.

Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) adalah milisi dan tentara swasta pro-Belanda yang didirikan pada masa Revolusi Nasional Indonesia.

Milisi ini didirikan oleh mantan Kapten DST KNIL Raymond Westerling setelah demobilisasinya dari kesatuan Depot Speciale Troepen (depot pasukan khusus KNIL) pada tanggal 09 Januari 1949

Pada 5 April 1950, Sultan Hamid II ditangkap.

Kemudian dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, lalu mendapat potongan masa tahanan tiga tahun.

Tahun 1962, ia kembali ditahan setelah dibebaskan pada tahun 1958.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved