Kilas Balik

Sosok Sultan Hamid II Perancang Garuda Pancasila Lambang Negara Indonesia, Dituduh Terlibat APRA

Berikut Sosok Sultan Hamid II Perancang Garuda Pancasila Lambang Negara Indonesia, Dituduh Terlibat APRA

Kolase Tribun Timur
Sosok Sultan Hamid II Perancang Garuda Pancasila Lambang Negara Indonesia 

SURYA.co.id - Mungkin tak banyak yang tahu sosok Sultan Hamid II, yang merupakan seorang perancang lambang negara Indonesia Garuda Pancasila

Pria bernama lengkap Sultan Syarif Hamid Al-Qadrie ini tidak akan pernah lepas dari sejarah lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila

Dilansir dari Tribun Jateng dalam artikel 'Siapa Perancang Lambang Negara Indonesia?', penelitian ilmiah menunjukkan kalau Sultan ketujuh dari Kesultanan Pontianak itu, sebagai perancang Lambang Negara Indonesia.

Seorang Dosen di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Turiman Fachturachman Nur M Hum, membahas mengenai validitas perancang lambang negara saat mengambil gelar Magister di Universitas Indonesia pada tahun 1999.

Sultan Hamid II (kanan) bersama Presiden Soekarno dalam sebuah acara menjelang Konferensi Meja Bundar 1949
Sultan Hamid II (kanan) bersama Presiden Soekarno dalam sebuah acara menjelang Konferensi Meja Bundar 1949 (BBC)

Menurutnya, ada dua tahap perancangan lambang negara yang dibuat oleh Sultan Hamid II.

Rancangan tahap pertama, pada 8 Februari 1950, mengambil figur burung garuda yang digali dalam mitologi Bangsa Indonesia berdasarkan bahan dasar yang dikirim oleh Ki Hajar Dewantoro dari sketsa garuda di berbagai candi di Jawa.

Gambar lambang negara yang dimaksud telah dikritisi oleh Panitia Lambang Negara.

Kemudian, rancangan tahap kedua, pada 10 Februari 1950, mengambil figur burung elang rajawali setelah Sultan Hamid II melakukan penyempurnaan dan perbandingan dengan negara lain yang menggunakan figur yang sama.

Figur burung elang rajawali tersebut kemudian ditetapkan menjadi Lambang Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) 11 Februari 1950 dan masuk berita negara Parlemen RIS 17 Februari 1950, Nomor 2 dan menjadi lampiran resmi PP No 66, Tahun 1951 berdasarkan Pasal 6.

Sultan Hamid II dalam transkrip 15 April 1967 secara keputusan hukum lambang, menamakan lambang negara RIS itu Rajawali - Garuda Pancasila.

Lambang Garuda Pancasila
Lambang Garuda Pancasila (Intisari)

Soekarno menamakan Elang Rajawali - Garuda, pada PP No 66, Tahun 1951 yang menyebut berdekatan dengan burung Elang Rajawali.

Kalimantan Barat telah mengusulkan di amandemen UUD Tahun 1945 terhadap pasal 36 menjadi pasal 36 A pada tahun 2000 kepada MPR RI.

Namun ketika UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, pada pasal 48 tidak disebutkan siapa perancang lambang negara tersebut.

Padalah, lagu kebangsaan "Indonesia Raya" secara jelas dicantumkan nama Wage Rudolf Supratman sebagai penggubahnya.

Hal itu tercantum di Pasal 58 ayat (1) dari UU yang sama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved