Berita Surabaya

Layanan Pengurusan Akta Nikah Online Dispendukcapil Surabaya Minim Peminat, Ini Sebabnya

Sejak Dispendikcapil Surabaya buka layanan online urus akta nikah Juli 2019, belum banyak pemohon yang memaksimalkan layanan praktis dan mudah ini

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
surya/nuraini faiq
Pemohon akta perkawinan atau akta nikah di Kantor Dispendukcapil Gedung Siola Surabaya, Selasa (24/9/2019). 

Dengan klik NIK pemohon baik calon suami atau istri, semua bisa diproses dengan sangat cepat.

Salah satu pasangan harus warga Kota Surabaya.

Dispendukcapil mengestimasikan waktu tuntas mengurus akta perkawinan itu 15-25 menit.

Pemohon akan mendapat E-Kitir berisi jadwal pengambilan akta nikah.

Cukup dengan ketik NIK dan mengunggah persyaratan. 

Persyaratan mengurus akta nikah sangat mudah.

Tidak sulit karena hanya perlu menyiapkan surat keterangan belum menikah dari RT/RW, surat keterangan melakukan perkawinan dari pemuka agama, fotokopi KK lama, KTP, akta kelahiran, dan KTP dua saksi. 

Semua persyaratan itu biasanya dibawa oleh pemohon sebelum ada layanan akta nikah secara online.

Mereka membawa semua berkas itu bersama pemohon ke Kantor Dispendukcapil.

Di sini masih perlu waktu untuk antre dan mengisi formulir. 

Pemohon tak perlu datang ke Dispendukcapil dan cukup membuka web KLAMPID Dispendukcapil.

Semua berkas termasuk surat keterangan dari kelurahan dan pihak gereja cukup diunggah di kolom berkas pada laman KLAMPID tersebut. 

Biar dokumen dikirim dan Diunggah secara online.

Pemohon bisa berada dimana saja asal ada koneksi internet.

Kendati demikian, pemohon masih diperlukan kehadirannya di Kantor Dispendukcapil saat mengambil akta nikah mereka.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved