Berita Tulungagung
Tahanan yang Meninggal di Lapas Kelas IIB Tulungagung Titipian Polres dan Terjerat Kasus Ini
Mustofa adalah tahanan titipan Polres Tulungagung. Warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru ini terjerat perkara kepemilikan sabu-sabu.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Mustofa Ari Wibowo (33), seorang penghuni Lapas Kelas IIB Tulungagung meninggal dunia, Minggu (22/9/2019) sore.
Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari mengakui, Mustofa adalah tahanan titipan Polres Tulungagung.
Warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru ini terjerat perkara kepemilikan sabu-sabu.
Namun dari pemeriksaan kepolisian, tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Mustofa.
"Jadi dipastikan dia meninggal karena sakit, bukan karena kekerasan fisik," terang Anwari, Senin (23/9/2019).
Karena tahanan titipan Polres, pihak Lapas menyerahkan jenazah Mustofa ke Polres Tulungagung.
Dari Polres Tulungagung, jenazah diserahkan ke pihak keluarga.
Pihak keluarga juga menilai kematian Mustofa wajar, sehingga tidak menghendaki penyelidikan.
"Keluarga menolak otopsi dan minta langsung dimakamkan," sambung Anwari.
Mustofa masih berstatus tersangka, dan dititipkan ke Lapas pada Rabu (18/9/2019).
Berkas perkaranya masih akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mustofa ditangkap pada 29 Juli 2019 lalu, dengan barang bukti 14,9 gram sabu-sabu.
Barang bukti ini termasuk besar untuk perkara sabu-sabu yang diungkap Polres Tulungagung.
Mustofa meninggal dunia saat dirawat di RSUD dr Iskak, dengan latar belakang penyakit malaria dan sesak nafas.