Berita Surabaya
Calon Pengantin di Jatim Jangan Cemas, Ini Maksud & Tujuan Tes Narkoba sebelum Pernikahan
Warga Surabaya yang saat ini hendak menikah cemas dengan aturan baru yang mewajibkan mereka tes narkoba.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id | Surabaya - Warga Surabaya yang saat ini hendak menikah cemas dengan aturan baru yang mewajibkan mereka tes narkoba.
"Kalau itu sudah aturan, saya manut. Tapi sedikit cemas juga, bagaimana kalau di antara kami calon pengantin ada yang positif kena narkoba," reaksi Ginanjar, pemuda asa Jambangan, Surabaya, Minggu (22/9/2019).
Pria yang tinggal di Pagesangan ini belum tahu aturan baru tersebut. Aturan itu dinilai terlalu intervensi, sebab setiap calon pengantin pasti sudah saling mengenal termasuk apakah ada potensi narkoba atau tidak.
Fitri, warga perempuan lain di Surabaya juga menyayangkan untuk hal narkoba harus masuk hingga ke proses suci pernikahan.
Dirinya yang belum menikah sudah pasti mengenal baik calonnya termasuk apakah dia pengguna narkoba atau tidak.
"Dulu kenapa tidak ada aturan itu. Menurut saya aturan ini tidak terlalu penting kalau hanya untuk mengetahui keberadaan pengguna narkoba. Saya menikah dengan calon suami tentu tahu persis siapa dia," kata Fitri.
Perempuan ini belum paham misi Kemenag Jatim bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim mewajibkan calon pengantin wajib tes narkoba. Mereka harus tes urine yang dilakukan BNN di setiap kabupaten kota.
Hasilnya sebagai syarat wajib yang dilampirkan saat mengurus pernikahan di KUA dan Dispenduk Capil bagi non-Muslim.
"Bagi saya yang belum menikah pasti tahu ciri-ciri kena narkoba apa tidak. Kalau sekarang diwajibkan tes narkoba hanya bikin ribet," kata Fitri.
BNN Provinsi Jatim
Bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jatim telah menandatangani MoU untuk pencegahan sekaligus memerangi narkoba di Jatim. Kesepakatan kedua institusi ini sekitar pertengahan Juli 2019.
Pengguna narkoba secara formal akan terlacak melalui proses pernikahan. Mereka yang hendak menikah wajib tes narkoba.
"Sejak Agustus lalu kami terus gencar melalukan sosialisasi bahwa setiap kedua calon mempelai wajib menyertakan hasil tes narkoba ke KUA.
Kami tinggal menerima surat pernyataan dari BNN saja," kata Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais) Kemenag Jatim Atok Illah.
Pernyataan hasil tes narkoba kedua calon pengantin itu sebagai syarat keduanya memproses pernikahan mereka ke KUA. Atau bagi non muslim mencatatkan pernikahan mereka ke Dispenduk Capil.