Didesak PBB Lindungi Veronica Koman, Polda Jatim justru Tetapkan Buronan, Selanjutnya Ekstradiksi

Dua hari lalu PBB menyarankan Polda Jatim melindungi Veronica Koman. Kini, Polda Jatim justru menetapkan Pegiat HAM itu sebagai buronan.

Editor: Iksan Fauzi
kolase Kompas.com
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan dan Veronica Koman 

Postingan berisi provokasi

Veronica Koman dan suasana saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Veronica Koman dan suasana saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. (instagram)

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Veronica 2 kali tidak merespons surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Kemudian, surat dikirimkan kepada Veronica yang saat ini disebut berada di Australia.

Pada 18 September 2019 adalah batas waktu terakhir dia menghadiri panggilan pemeriksaan setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September 2019.

Desakan PBB

Paspor Veronica Koman ditarik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Paspor Veronica Koman ditarik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. ((dok BBC Indonesia))

Sebelumnya, para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," kata mereka.

Polda Jatim menolak segala bentuk intervensi dalam penanganan kasus yang menjadikan pengacara dan aktivis, Veronica Koman, sebagai tersangka.

Hal itu terkait desakan para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) untuk mencabut segala tuduhan terhadap Veronica Koman.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki kedaulatan sendiri sehingga tidak dapat diintervensi.

Rekening diblokir

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) ditemani Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho (kiri) dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) ditemani Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho (kiri) dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim. (ist)

Polda Jatim mengaku telah memblokir rekening aktivis Veronica Koman yang kini berstatus tersangka terkait kerusuhan di Papua.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved