Sabtu, 11 April 2026

TERBARU - Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar CPNS, Ini Jabatan yang Bisa Diisi

Bagi Anda yang berusia 40 tahun, kini bisa melamar CPNS 2019. Sebab, Presiden Jokowi telah menandatangani Kepres bagi pelamar usia tersebut.

Editor: Iksan Fauzi
SURYAOnline/Hanif Manshuri
Peserta tes CPNS tahun 2018 lalu di Lamongan. 

Bagi Anda yang berusia 40 tahun

Kini bisa melamar CPNS 2019

Presiden Jokowi telah menandatangani Kepresnya

---------------------------------------------

SURYA.co.id | JAKARTA - Batas usia untuk melamar calon pegawai negeri sipil ( CPNS) kini tak hanya 35 tahun.

Dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019, warga negara Indonesia yang berusia 40 tahun masih bisa melamar CPNS 2019.

Namun, pelamar usia segitu hanya bagi lulusan Strata 3 (doktoral) untuk jabatan-jabatan tertentu.

Yakni, Dokter;

1. Dokter Gigi; Dokter Pendidik Klinis;

2. Dosen;

3. Peneliti;

4. Perekayasa

"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved