Cerita Sebenarnya Video Viral Pemuda di Wonogiri Selingkuhi Istri Orang, Tak Jadi Bayar Rp 30 Juta

Cerita Sebenarnya Video Viral Pemuda di Wonogiri Selingkuhi Istri Orang, Ternyata Tak Jadi Bayar Rp 30 Juta

Net via Tribun Jateng
Ilustrasi selingkuh 

Mulyono menduga, pertemuan GL dan YN di rumah DK sudah berulang kali terjadi.

Namun, ia tidak mengetahui sudah berapa lama cinta terlarang keduanya terjalin.

Mulyano menyebut, peristiwa itu menjadi viral setelah videonya tersebar di media sosial.

Video berisi tentang pernyataan GL yang mengaku mengganggu istri orang dan bersedia membayar denda kepada suami YN sebesar Rp 30 juta.

Dalam video yang beredar, terlihat saat suasana sidang di rumah salah satu warga.

Di dalam rumah ada beberapa warga, dari tua dan muda hingga perangkat dusun setempat.

Dalam salah satu video yang diunggah di akun Instagram tantee_reempong_oficiall, Rabu (4/9/2019), tampak ada pria yang membacakan hasil sidang.

"Menyatakan bahwa hari ini saya telah menggnggu istri orang dan rumah tangga orang lain maka dengan surat ini, maka dikenakan denda Rp 30 juta.

Dengan jangka watu atau jatuh tempo 7 hari atau sampai tanggal 9 September.

Apabila melanggar akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta," sebagaian kutipan surat pernyataan yang dibacakan oleh salah satu warga.

Selama belum membayar, pria ini menyerahkan jaminan berupa sepeda motor Vixion.

Video Viral, Gara-gara Ganggu Istri Orang, Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta
Video Viral, Gara-gara Ganggu Istri Orang, Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta (Instagram)

Setelah membacakan kutipan surat pernyataan yang merupakan hasil musyawarah, si pria yang kepergok selingkuh berupaya meminta keringanan.

"Yang penting keluarga saya jangan sampai tahu.

Soalnya saya takut ibu saya ada apa-apa. Kalau ini saya sanggupi," ujar pria yang diduga selingkuh.

"Lha itu urusanmu," balas warga yang ada di rumah itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved