5 Fakta Gugatan Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Dikabulkan Jadi DPR RI, Ini Reaksi Gerindra & KPU

Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela digadang-gadang bakal jadi Anggota DPR RI setelah gugatannya dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Tri Mulyono
Wartakota/Nur Ichsan
UPDATE 5 Fakta Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan PN Jakarta Selatan, Gerindra dan KPU Saling Bereaksi 

"Putusan ini tidak langsung memerintahkan kepada para pihak khususnya turut tergugat dalam hal ini KPU yang memiliki wewenang untuk menetapkan calon terpilih itu tidak langsung memerintahkan kami untuk menetapkan caleg a, b, c," kata Setya di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019) dikutip dari Kompas.com artikel 'KPU Tak Wajib Tetapkan Mulan Jameela Cs sebagai Caleg Terpilih'

Setya menyatakan, KPU akan tetap menetapkan caleg sesuai hasil Pemilu 2019.

Ia lantas menyerahkan putusan hakim tersebut untuk dibahas secara internal oleh Partai Gerindra.

Sebab, hakim dalam putusannya mempersilakan Gerindra untuk mengambil langkah-langkah administratif guna memastikan para caleg tersebut menjadi anggota legislatif.

Setya menuturkan bahwa Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.

"Sebetulnya kami sudah menetapkan ya untuk DPRD beberapa jadi ya kemudian mekanismenya barangkali diserahkan pada mekanisme UU 7 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Setya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved